Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati
Sampang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Sampang perlu diganti; dan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Sampang.
meliputi: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor
68 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata
Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang No 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya, sehingga perlu melakukan reformulasi dan rasionalisasi anggaran yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, kebutuhan pembiayaan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa sehubungan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 930/307.26/101.1/2021, Nomor : 045.2/706/102.1/2021, Nomor : 412.2/10460/112.3/2020, Nomor :10/3949/ 112.4/2021 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu daitur dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 31 Tahun 2019;
PMK No 166/PMK.07/2019;
PMK No 35/PMK.07/2020;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020;
Perda No 29 Tahun 2008;
Perda Kab. Sampang No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 9 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 10 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 11 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2017;
Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 12 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 89 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sampang No. 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN, PENERIMAAN,
PENYIMPANAN, PENYALURAN DAN STATUS PENGGUNAAN
BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan Penganggarannya
ABSTRAK:
a. Bahwa perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah merupakan satu kegiatan yang terpadu dan tidak terpisahkan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai standarisasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya pemahaman dari seluruh satuan kerja perangkat daerah terhadap tahapan kegiatan pengelolaan barang milik daerah, sehingga koordinasi dan sinkronisasi dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan baik;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten SAmpang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang, menegaskan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah sdan Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Dengan Penganggarannya.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No.82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
6. UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005. Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kapbupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
13. Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 24);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 29).
Maksud Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk mengintegrasikan pengelolaan barang milik daerah dengan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. sebagai pedoman SKPD dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit(RKBU), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) terkait dengan penyusunan RKA-SKPD dan Pelaksanaan APBD.
Tujuan Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah :
a. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan brang milik daerah; dan
c. Terwujudnya pengelolaan brang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien.
serta memuat tentang perencanaan dan penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, perlu dibentuk Standar Pelayanan Minimal bagi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
22. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/Per/ II/1988 tentang Rumah Sakit;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 9);
24. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan yaitu a. Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi Rumah Sakit dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, b. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD dilakukan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya dan Pengawasan operasional dilakukan oleh Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur atau Pimpinan Rumah Sakit; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS GERAKAN BERSAMA MENUJU SAMPANG HARMONIS DAN BERMARTABAT (GEMA SAHABAT) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS GERAKAN BERSAMA MENUJU SAMPANG HARMONIS DAN BERMARTABAT (GEMA SAHABAT) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang :Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Gerakan Bersama Menuju Sampang
Harmonis dan Bermartabat (GEMA SAHABAT) di Kabupaten Sampang, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang Harmonis dan Bermartabat (GEMA SAHABAT) Kabupaten Sampang dengan
Peraturan Bupati Sampang;
Mengingat : 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengolahan Tehnologi Tepat Guna; 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Tahun2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 14; 16. Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Timur dengan Bupati Sampang Nomor 910/6251/434.204/2014 tentang Dukungan Pendampingan dan Pengalokasian Dana Program Jalin Matra Tahun 2015-2019
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gema Sahabat Kabupaten Sampang, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENGADAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK DAN
LISTRIK TENAGA SURYA YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan hasil temuan sementara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Timur pada audit pendahuluan periode bulan Maret 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Sampang, diubah:
1. Kebijakan Akuntansi No 13 Kas dan setara Kas;
2. Kebijakan Akuntansi No 15 Persediaan;
3. Kebijakan Akuntansi No 17 Aset Tetap;
4. Kebijakan Akuntansi No 18A Akuntansi Aset Lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2015 yang telah disusun dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, agar segera menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat