Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2013 tentang 2016 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang - Undang Nornor !
3 Tahun 1
96
'1 ienrang Peneiapan Pcrat
uran Perner
i
ntah Penggaru
i Undang - Undang Nor
n
or 2 Tahun 1
964 t
cntang Pcmberitu
k ... m D
aerah T
i
ngkat ! Sulawes
i Tengah dan D
aerah Tingkat l Sulawesi Tcnggaru dengan mengubah Undang - Unda
ng Nomo
r 4 7 Prp. T ..1
hu
11 J 960 ten tang Pernbentukan D
aerah Tingkat l Su
l
a
wesi Utara - Tengah dan Dae
ra
h Tingka
t I Su
l
awesi Sela tan - Tcnggara ( Ler
nbara
n Negara Republik Indonesia Tahun l 964 N
omor 94, Tarnbahan Lernbaran Ne
gara Repub
l
i
k Jnuones!a 'I'ahun 1964 N
omor 2687 )
; 2
. U
nda
ng
-
Undang Nomor 6 Tahun 1
967 tentang K
e
tentua
n K
c t
en
t uan Pokok P
et
e
rnak
an dan K
esehatan Hewan ( Lernbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1
967 Nomor 10, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 1967 Nomor 2824); 3. Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 1992 t
e
ntang Sist
ern Budid
a
ya T
anaman [L
ernbaran Negara Rcpublik I
ndonesia Tahun 1
99
2 Nomor 46
, Tarnbahan Lernbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun l 992 N
omor 3 4 78); 4
. Undang
-
Undang Nor
nor 8 Tahu
n 1
999 ientang P
erlindungan Ko
nsur
ne
n (L
ernbaran N
egara R
cpublik I
ndonesia Tahun 19
99 Nomor 42 Tarnbahan L
emb
a
ran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 N
ornor 382 J )
; 5. U
ndang - U
ndang Nornor 1
9 'I'
ahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik N
egara ( L
e
r
nbaran Negara Repub
li
k l ndonesia Tah un 2
00
,3 Nornor 70, Tarnbahan Lembarrm Negara R
epub
l
ik I
ndonesia Tahun 200:3 Nomor 4297)
; . U
nda
n
g-Unda
ng Nomor 18 Tahun 2004 teruang Perkebuna
n [Lernbaran Negara Rep
u
bl
i
k Indonesia Tahun 2004 N
ornor 85
, Tambahan L
crnbaran :"l
q
1:
an1 Republik I
ndone s
i
a Tahun 2004 Nornor ·
1
4 i l ); G
/
PER
/
6
/
2008 tenta
ri
g Pengadaa
n da
n Penyaluran Pupuk B
ersubs
idi untuk Sektor Pertan
i
an
; 12
. P
craturan M
enicr
i Pe
riania
n No
r
nor 60
/
Fermentan S
R.130
/
1
2
/
20
1
5 te n
t
a
ng K
ebu
iuha
n dan Harga Eccran Tertiuggi (HET
) Pupuk Bersubsid
i untuk Sektor P
crtanian Tahun Angg
ara
n ~
O 1
6
; 13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar: Nornor 2
1
/
M- Pe
r
daga
n
g
a
n Mentcri '
11. Peratur
an 1
0. Peraturan Pres
iden Nornor 77 Tahun 2005 t
ent
an
g Penct.
apa
n Pupuk B
ersubsidi Seb
agai Barang D
a
l
arn 9
. P
eraturan Pernerintah Nomor 38 Tahu
n 2007 t
en
tang Per
nbagian U
rusan Pcmerint
a
han antara Perne
r
i
nt
ah
. Pemerint
aha
n D
acrah P
r
ov
i
nsi, d
a
n Pernerintaha
n Daerah K
abupateri
/
Ko
ta ( Lcr
nbaran Negara R
epublik I
ndones
i
a. T
ahun 2007 Nomor 82
, T
a
r
nbahan Lernbaran Be
rita Nega
ra Repub!ik Indonesia T
a
h
un 2007 Nomor 47
37
); 8
. Per
aturan Pemerintah N
omor 8 T
ahu
n '2
001 re
nrang Pupuk Bud
i
daya Tanaman ( Ler
nbaran Negara Rcpubl
i
k I
ndones
i
a Tah
un 200
1 N
ornor 14, T
ambaha
n L
ernbaran N
egara Tahu
n 2001 Nomor 4079 ); 7
. Undang
-
Undang N
o
r
nor 23 Tahun 2014 tcn
r
ang Peme
r
i
ntaha
n D
aerah (Lem
bara
n Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 20
1
4 Nomor 244
. Tambuhan Lcmbaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5587)
, sebag
a
irnana te
l
ah diubah beberapa ka
li te
rakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 20
1
5 i
eruang Penetapa
n Pcrubahan K
edua A
las Undang-Und
a
ng Nomor 23 T
a
hun 20
14 t
entang Pcmc
rint
a
han D
ae
ra
h [
lernbaran N
egara Rep
ub
lik Indones
i
a T
a
hun 20
1
5 N
omor 58, Tarnbahan L
ernba
ran Negara Rcp
ublik I
ndones
i
a Nornor 5679
)13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar:3 t
en tang Pe
ru
b
ahan K
eempa
r Alas P
eraturan D
a
erah K
abupaten K
o
r
iawe Selman Nomor 13 Tahun 2007 teruang Pembent
ukan Organ
i
sas
i cl
an Tata K
e
r
ja D
inas D
aerah K
abupaten Konawc Se
latan [Lernbaran Da
e
r
ah Kabupa
t
cn Konaw
e Sel
atan Tahun 20
1
3 Nomor 27. K
abupaten Konawe Sel
a
tan D
a
e rah 1
9
. Pe
ra
turan 1
8
. Peraruran Dae
r
ah Kabupaten Konaw
e Se
la t
a n Nomor 1
0 Tahu
n 200', t
erua
ng tentang U
rusan Perner
i
ntah yang rn
cn
ja
di Kewenangan Per
n
crinrah Kabupatcn K
onawe Sel
a
tan [
Le
mbara
n D
acrah Kabupa
ten Konawe Sel
atan T
ahu
n 2007 Noi
nor 10
); i
c
nta
ng Pupuk O
rgan
i
k da
r
t Nor
n
o
r Pert
an
i
a
n K
cputu
san Mentcr
i 02/ Pert/ HK.
060 J 2 i2
0
U
6 Pernbedah T
anah
: 1
6. Pe
rtanian Nomor 15. K
eputusan M
enter
i 239/Kpts/
OT
.
2 J 0/ 4 i2003 F
ormula Pupuk An
-
Organ
i
k; Pengawasa
n Pe
ngad
aan Pered
aran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
: Pe
doman t
ent.ang Nomor Pe
rtanian 1
4
. K
eputusan Mentcri 23
7 /
l
<
pts
/
OT
.
2
1
0/4 /
2
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraruran Bupati Konawe Selatan.
. U
ndang
-
undang Nomor 28 Tahun ! 990 tcruang Pe
nvelerigaraa
n N(:gara yang Ber s ih clan Be bas dari K
orups
i, Kolusi da
n xep
or
i
sme (L
crnbaran t·
:c:gard Re
pub
l
ik I
ndones
i
a t
ahu
n l 999 Nomor 7
5 Tambahar, Lemba
ran Nega
r
a Repub
li
k Nornor 385
1); 2
. Undang
-
unda
r
ig Nomor 4 Tahun 2003 tcn,t1n.s Pcmbe nt
uk an K
abup,,rcn K
oriaw« Sclatan di Prov
.
ns
: Sulawes
i Tcnggara (
Lcrnbara
n Negara Repub
li
k I
ndon
esia Tal.
un 200
3 N
omor 24. Tarnbahan Lr-rnbaran f\:eg~1ra Rc
publ
i
k l
n
r
ioncsi
.
. No
111<
)r 4~,.>7)
: 3. Undang
-
undung ~;c,n1()r :1
~~ Tahun 20
(
)
4 t
<~
n
c•J.
!
1
g Pernerintah Daerah (
Lcmbaran f\
ei;ara R
epubl
ik Indonesia Tahun 2004 Ncrnor l".:?
3
, Tambahan Lcrub.
i
ran Ncg~rct R
epubl
ik lr
1
d
(H1<
'
~
1"1. f
<<1
rn
~;r .:
;
4:)7
J, :-;e:
:i.
:
fJ
(J.1
r
:
1
a:
1.~ te
l
a
h diubah bcbcr
upa ka
E ierakhir dcnga
n t
;ndang- undang N
omor !
2 Tahun 2008 teruang Perubuhan K
edua atas U
ndang
-
undan
g No.nor 32 Tahu» .'VJ
·
l tentang Pemcr mtah Dacrah (Lembaran ,
<e~;;r
;.; R
epu
bl
!l--: Indonesia Tahun 1
008 N
omor 59, Tambuhan L
,
·
:1
·1
b,
1r,,n r
,cgan, R
cpu
bl
i
k I
ndonesia Nornor ·
lb 14
;; 4
. Pc
rarura
n Pemcrir
it
a
h Nornor 4 J Tahun 2
007 t(·1Jtan~ Organisasi Per
a
ngka
i Daerah Il.
c
i
nbaga Neg
c
u
2 Repu
bl
i
k lndcncsra Tahun 2
007 '.\lomor 89, Tarnb
aha n Lcrnbar
un Negara R
epu bl
i
k l ndo
ncsi ... N
omor -l 7
-11 J: 5. Per
atura
n Prcs
i
dcn -;s;
o
:
1
1or l 06 Tahun 2
Ut17 t
t'l
~,
Hg Le
r
nbaga Keb
i
ja
kan Pcngadaan R;;ra
11
g.
:
J
«
:;o P
emerintuh 6
. Pc
ra
i
uran Pre sidcn r~c
:
pub
:i
:< I
ndoncs
.
a r·,
o
IT,r;.r 70 ".',
;hi.
.:1 2012 ten tan
g Pe
rubah
un Kedua Peraru
r.in Prcsrdcn Republik Indones
i
a Nomor 54 Tahun 20 I
() t
e
m,
·
m
!,{ Pcrigadaan Barang
/Jasa i'emcr
i1~t
flli
; 7. Inst
ruks
i Pre sidcn ~om
<Jr 5 Tr
.hun 2
(
J(J4 l
! .. f:
t~
r
!
J Perccpatan P
ernberantasan Koru psi
: 8
. Pe raturan Mcnter
i D
a ian
: Negeri ~
fomor l: Tah un 2
00;
· ten
r
ang Pe
dornan Pe
t.
unju
k T
eknis t)
< .. n~;
c-
l
c.>
:
~~u
r
·. L
~
~{rdng Dae rah
; 9
. P
eratura
n Mcnter
i D
a
l
a
m N,
:
gcr
i Nornor :;,
9 Tahu
n .!U07 teruang perubahan atc;s Pern
t
urun Mcm c
r
i Du i
a.
m :,
q
t
<·
n Nornor 1
3 T~
;.l1u11 2()
(
)t: tent
<
i
ng Pv
i.:
io
!l
i(tI1 1:
c:1~('
~
<i
l;A
i
!J, K
euangan D
aerah
; JO
. P
eravura
n Daerah K
aoupatcn K
onu
w
e S
d
,nm1 ":
omu, .
; Tahun 2<J
l
5 te nt ang Pvne tapan :
.\r
1
ggur
a
1
1 i
>
t
·
nd-.,
r
):.
\
L:
.
,
n da
n Belanja Dacrah K
abup
a
rcn l
<f)1-:
:..,
\
\
'
C St:ia:qr: T,1i1t
:
r; A
nggaran 20 I l> [
Lc mbaran Daerah Ed bupa
t
er: honm
,·t" Selatan Tahu» 20
!
6 N
ornor I; 11. Pc raruran B
upa
ti ~
~Olli1
\\
e Seh
.
t
tu
n :'\
::_;
r:
1
-:.J~· 2{) 'f\
,.
h
L
r
\ 20
1
5 t
cntang i
>cnj
ab«ran don Belanj« Daerah Ka
bupaten K
onawe Sclaran Tahun A
nggaran .?U l 6 (Senta daer
ah Kabupa
r
en Ko
r
iawe Sel
:..
t ... n Tahu» 20 [;", N
omor ); 1
2
. Pe
ra
r
uran K
epala L
en.baga K
ebijakan P
.::
r
:
g,,t
:::i
<
rn B
arang
y
.Jasa Pemcr intah Nomor 2 T
uhun 20
1
5 Te
r
ua
ng P
crubahan Aias I
'e ratu run K
epa
l
<1 L
embaca K
c.
:bJ
J
:ik
n:i Peng
c-d
aa
n B<i
r
~u1
g/ .Jo s.r Perncrmtnh No
r
no
r 5 Ta
h u
ri 20 l 2 te ntan
g U
ni
t L
av.mun Pe
ngadaan
; 13. Pe
raturan K
cpala L
ernbaga Keb
i
jakan Pe
.
iga
daa
n Barang Z.J
usa Pe mcriru ah Nomor ·2~
i Tahu
r1 20 l 5 t
e
1
1~;.:
1
r
1~ P
c u inj uk Te
k i us O
pcras
ion
al Ser u
fika s
: Keah l
i
a
n Ti
ngk
a
t Dasar Pengadaan Barang;'Jasa Pcrnerin
t
ah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4843); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5478); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 14. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai bagian dariPerangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan ; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor ); 21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu dan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 54. Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3833):
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernba ran Nei;M-a Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor -+O Tahun 2004 tent
a
ng Si
st
ern .J
aminan Sosial Nas
i
onal (
Lernbaran Nega
ra Republik Indones
i
a Tahun 2004 Nomor 1
50
, T
a
mbahan Lemba
r
an N
eg
ar
a 1.-(
epublik I
ndones
i
a Nomor 4456
); 8. Undang
-
Undang Nomor 25 T
ahu
n 2009 tentang Pelayanan Publik (
Lernb
ar
an N
egi
.
ra Re
publik I
n
do
ne
sia Tab un 20 i O N
omor 112, Tarnbahan L
e
r
n
b
aran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5038
); 9
. Unda ng-u ndang Nornor 2
-+ Tahun 201
1 tcruang B
ada
r
i P
cnyelenggara .Ja
r
n
i
na
n Sosia
l [
Lernbaran Negara Repu bli
k Indonesia Tahu n 20
11 N ornor l J 6
. Tam bahan Lembaran Nega
r
a Republik Indonesia Nomor 5'256) 1
0
. U
ndang
-
Undang Nomor 23 Tah
un 20
1
4 I
E'n
tang Pemer
i
ntaha
n Dae ra
h (
Lcrnbaran N
egara R
epublik Indonesia Tahun 2014 N
ornor 244. Tambaha
n Lcmharan Negara Re
publi
k Indones
i
a N
o
r
nor 5:'.87), s
e
bagaimana t
elah diubah beberapa kali terakhir d
enga
n U
nda
ng
- Unrlang Nornor 9 Tah un 2015 t.
ent
a
ng Peru b
a
ha
n Ked ua atas U
ndang
-
Undang Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten rang Pcmerintahan D
aerah (
L
embaran Neg
ara R
epu b
li
k I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha
n L
crnb
ara
n N
eg
a
ra Repub
li
k Indones
i
a Nomor 5
6
79); l l. Peraturan Pemcr
i
ntah N
or
nor 29 T
ahun 2000 tc
nt ang P
enyeleuggaraan Jasa K
ons
t
ruks
i (
Lernbaran Ne
gara Repu blik Indonesia Tahu n 2000 Norn or 64. Tam b
a
han Lemba
r
an Negara Republik I
ndone
sia Nornor 3'
)
56); 12
. Pe
ra
turan Pernerim . ah N
o
r
nor 58 Tahun 2005 tentang Pengelo
l
aan K
eu
angan Daerah (Lernbaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14
0
, Tarnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4578
); 13
. P~ratura
n Pern
eriru a
h Nornor 50 Tahun 2007 t
e
nta
ng Ta
t
a Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah [
Le
r
nbaran Neg
a
ra R
epuhl
i
k I
ndonesia 1'1.;
hun 2007 N
ornor 11 :2, Ta mba
h a
n Lembaran Neg
ara Republi
k I
n
donesia Nomor 476
1
); 14
. Pera
t
u
r
an Pemerintah N
omor 28 Tahun 2009 tentang Usaha dan Pe
r
an Masvarakat .
I
asa Konstruk
si {
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 N
omor 63
. T
ambaha
n . Lernbaran N
egara R
epublik I
ndones
ia No
r
nor 3955
); 15
. Peraturan Pemerintah N
omor 85 T
a
hun 2
0
1
3 t
en
r
an
g Tata C
ara ti ubunga
n Am ar Le
r
nbaga Badan Pen
~ eiengga
:·a J
aminan Sosial (Le
mba
ra
n Negara Repub
l
i
k I
ndonesia Tahun 2013 No
r
nor 230
, Ta mbahan Lcniba
ran ~
kg
,;_r,
; Republik Indonesia Nomor 5473
); 1
6
. Pe
raturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 2013 tcntang Tata Ca
r
a Pe
ngenaan S
ank si Ad
rnin
i
s
t
rauf i(epada Pernberi Kerja Selain Penyel
enggara Nega
ra dan Sctiap O
ran
g, S
elain P
emb
eri K
e
rja, Pekerja, da
n Penerima Baniuan l
ura
n Da
l
a
m Penyelenggaraan .J
arnina
n Sosial [L
embars n N
egara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 2013 Nomor 238
); 17
. P
eraturan Pemerint.ah N
omor 44 T
a
h un 2015 teruang Penye
!enggaraan Program .
J
arninan Kcce
lakaan Kerja dan .J
aminan Kernatian (Lembaran Negara Rcpublik I
nd
ones
ia Tahun 2015 Nomor 1
54): 18. Pera t
u ran Pernerintah N
omor -
~
S Tahun 20 l S ten tang Penyclenggaraan Program .Iarninan Perrs
i
un (Lcmbaran Negara Repu bl
i
k I
ndones
i
a Tahu n 20
1
5 N
ornor I 55); 1
9. P
eraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20
1
5 Le
nt
ang Penye
l
enggaraan Program .Jaminan Hari Tu
a (
Le
rnbaran (
Lembaran Negara Repu blik I
ndonesia Tah u n 20 l 3 Nomor Sosial Program J
am
i
nan Kepese
r
taan Pen aha pan N
egara Republik I
ndonesia Tahun 20!5 Nomor .156): 20
. Pe
ra
t.
uran P
r
esiden Nornor 54 Tahun 2010 ten tang Pe
nga
d
aan B
arang/.Jasa Pernerintah. sebagaimana rc
l
ah d
i
u
bah beberapa ka
l
i terakhir dengan Pcraturan P
residen Nomor -! Tahu n 20
1 S Ten tang P
eru ba h
an Keer
npa t Pe
raturan Pres
i
den Nomor 5-l Tahun 2010 (Lemb
ara
n Negara Re
publik Indonesia Tahun 2015 Nornor ::>
i 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253; 22. Per
aturan M
ente
r
i Da
l
arn Negeri Nom01
· 1 J Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tel
a
h diuba
h terakhir denga
n perru
.
u
ran Menteri Dalam Negcri Nomor 21 Tab un 20
11 reruang Perubahan Ke
dua atas P
eratura
n Menreri Da
l
a
m N
eg~ri •.. Nomor l 3 Tahun 2006 ternang Pcdo
r
nan P
engelolaan Keuangan Daerah (Be
r
u a Negara Republik Indonesia Tahu n 20 l l Norn or 31 OJ; 23. Peraturau M
entcri K
creuagakcrjaan Nomor ·
H Tahun 20 l 5 tentang Penyelenggaraan P
rogram Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kernat i
an Bagi Pe
k
e
rja Ha
rian Lepas
, B
orongan dan Perj
anjian K
erja W
a
ktu Tert
.
entu P
ada Sektor Usana Jasa Kons
truksi (Be
r
ita Negara Rep
ublik lndonesia Tahun 2015 Nomor 207()\.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA PROYEK FISIK
BAB VII KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VIII PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mentcri
Dalarn Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departernen Dalarn Negeri
dan PemerintaJ1 Daerah maka perlu di!akukan pcnyesuaian
jadwal penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pcgawai Ncgeri
Sipil di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Konawe Selat.an;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 rentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pernbenrukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah clan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mcngubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pcmbentukan Dacrah Tingkat Sulawesi Utara
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tamhahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nornor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang Pcrirnbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbar'an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor
126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, 'I'ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pe:rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ternang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pernbinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negcri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pernerintah,
Pcrnerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 82 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4737);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistern
Pengendalian Intern Pemerintah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 127, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4390);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diubah pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor :, tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu disusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan secara terbuka. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dari Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemberitahuan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Jawa Lian Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dari Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil
positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan
perkebunan di Konawe Selatan dan sering juga terjadi
permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka
dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi di antara
keduanya, melalui pembangunan usaha perkebunan
melalui kemitraan perusahaan perkebunan yang pro petani
khususnya di Kabupaten Konawe Selatan secara terpadu;
b. bahwa untuk mewujudkan pola kemitraan tersebut
diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi dalam
proses kemitraan tersebut antara pelaku usaha
perkebunan yang pro petani yang harmonis, saling
menguntungkan dan berkesinambungan dengan dasar
regulasi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di Atas di pandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro
Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Namor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
6. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN BAB V
KEMITRAAN BAB VI
MEKANISME POLA KEMITRAAN BAB VII
SYARAT DAN TAHAP KEMITRAAN LAHAN PLASMA BAB VIII
LOKASI PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA DAN WAKTU PEMBANGUNAN
KEBUN PLASMA BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pelayanan peralatan alat berat, perlu membentuk UPT. Selain itu, guna membentuk dan mengoptimalkan sistem pengelolaan Asset daerah, khususnya alat berat sesuai dengan tugas pokok dalam pelaksanaannya, diperlukan penanggung jawab yang memiliki payung hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan pada huruf a dan huruf b di atas, dianggap perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609), Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4855);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII ESELONISASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD
merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta
memperhatikan RPJM Nasional. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 mengamanatkan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (Perda) paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Terpilihnya Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan periode 2016-2021 dan
pelantikannya pada tanggal 23 Februari 2016 sekaligus menjadi momentum
dimulainya penyusunan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan 2016-2021.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangan
masing-masing, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima
tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program
pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Pasal 263 ayat 1, menyatakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
terdiri atas RPJPD, RPJMD dan RKPD, yang dimaksud dengan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu
5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4739);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentag Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5059);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103); 17. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam Perencanaan Pembangunan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan H. Surunuddin Dangga, ST. MM sebagai Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dr. H. Arsalim, SE. MSi sebagai Wakil Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021. 24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 – 2034.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2012
tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2005-2025. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2013–2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan BAB IV Analisis Isu-Isu Strategis BAB V Penyajian Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB X Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
265 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat