Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu Pada Lahan Kebun Dan Lahan Pekarangan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
dan Direktorat Bina luran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan
Nomor S.905 /BIKPHH-2/2012 Tanggal 31 Januari 2012 Perihal
Penjelasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
PjO/Menhut-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang
berasal dari Hutan Hak;
b.
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor
S.655/Menhut-VI/BIKPHH/2012 Perihal Pemberlakuan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012;
c. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 31 Peraturan Daerah
BCabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu dibuat aturan
mengenai tata cara pemanfaatan kayu pada lahan kebun dan lahan
pekarangan masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu pada lahan kebun
dan/atau lahan pekarangan milik masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata caranya;
e. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan Penatausahaan Hasil
Hutan Hak, Dinas Kehutanan Kabupaten berkewajiban melakukan
Pemantauan Peredaran di wilayahnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hurufa, hiiruf b, huruf c, hurufd dan
huruf e perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
UrusanPemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-IWIII/2006
Tentang Penatausahaan HasilHutanyangberasal dari Hutan Negara; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.30/MENHUT-II/2012 Tanggal 17 Juli Tahun 2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Keqa Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PENGANGKUTAN BASIL HUTAN HAK BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Bupati ini, maka surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Konawe Selatan nomor 542.21/80.MI/2012 tanggal 03 Oktober 2012 perihal
petunjuk teknis pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan BLUD,
perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Konawe Selatan
tentang Jenjang NUai Pengadaan Barang/Jasa Pada di
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahim 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahvm
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahtin 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437); Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahiin
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjoisunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahim
2007 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahim Anggaran
2014 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
26);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi
dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah khususnya berupa Kendaraan Dinas agar penggunaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dengan adanya ketentuan peraturan baru yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, perlu menetapkan kembali Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377), sebagimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran nNegara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubtfk Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 03);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 19);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA CARA PENGGUNAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2015
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kineija Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan adalah dengan ditetapkannya indikator kineija utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kineija Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri yang ada di bawahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 - 2015.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2010 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. P e ra tu ra n Menteri N eg a ra P e n d a y a g u n a a n Aparatur
N eg a ra dan Reform asi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 te n ta n g P etu nju k P ela k sa n a a n Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pem erintah;
9. K epu tu san Menteri P e n d a y a g u n a a n Aparatur N egara Nomor : K ep/135/M .PA N /9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi Pem erintah;
10. K epu tusan K epala Lem baga Adm inistrasi N egara
Nomor: Kep/239/IX/6/2003 tentang Perbaikan
Pedom an P e n y u s u n a n P ela p o ra n Akuntabilitas Kinerja Instan si Pem erintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010- 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 3) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 12;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5340),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
11. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04).
BAB I PENDAHULUAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN BAB III
PERSYARATAN, TIM PENILAI PENETAPAN DAN PENCABUTAN BAB V
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN SERTA KEANGGOTAAN
DEWAN PENGAWAS BAB VI
STATUS KELEMBAGAAN BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB IX
TARIF LAYANAN BAB X
PENDAPATAN DAN BIAYA PPK BLUD BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAB XII
PELAKSANAAN ANGGARAN
DPA PPK BLUD, PENGELOLAAN KAS, PENGELOLAAN PIUTANG DAN
UTANG, INVESTASI, KERJASAMA, PENGADAAN BARANG DAN JASA,
PENGELOLAAN BARANG, SURPLUS DAN DEFISIT ANGGARAN,
PERGESERAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA PPK BLUD BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi
teknis dibidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
b. bahwa penetapan Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat;
c. bahwa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah memenuhi persyaratan substansif, teknis dan administratif dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai;
d. bahwa untuk menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam menilai usulan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu ditetapkan suatu pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian.
e. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Perihal Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan huruf e di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 06);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEDOMAN PENILAIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan Administratif dalam rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Keija Perangkat
Daerah/Unit Keija untuk menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Keija Perangkat
Daerah/Unit Keija Untuk Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Periksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Keija Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
14. Peraturan Daerah Konawe selatan Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaga Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAB III
PENGUSULAN BAB IV
TIM PENILAI BAB V
PENETAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Stantar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlaku kannya otonom i daerah, maka
kesehatan m erupakan salah satu u ru san pem erintahan yan g w ajib dilaksan akan oleh Pem erintah Daerah. Hal ini berarti bahwa Pem erintah Kabupaten bertanggun g ja w ab sepenuhnya dalam pen yelenggaraan pem bangunan kesehatan u ntu k m enin gkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahw a Rum ah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan y an g m em berikan pelayanan pada m asyarakat m em iliki peran yan g strategis dalam m em percepat peningkatan derajat kesehatan m asyarakat. Oleh karena itu, Rum ah Sakit dituntut u n tu k m em berikan pelayanan y an g berm utu sesuai dengan standar y a n g ditetapkan dan dapat m enjangkau seluruh lapisan m a s y a r a k a t;
c. bahw a dengan diterbitkann ya Peraturan Pem erintah
Nom or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum , Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis
Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan bahwa dengan diterbitkann ya Keputusan M enteri Kesehatan R epublik Indonesia Nom or 129 / M enkes / SK / II /
2008 tentang Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit, Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan Peraturan Pem erintah N om or 23 Tahun 2005 ten tan g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um , m aka perlu ditin d ak lanjuti dengan disusun nya S tan dar Pelayanan M inim al Rum ah sakit um um daerah kabupaten konaw e selatan akan m elaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum
d. Daerah ;
bahw a berdasarkan pertim bangan sebagai m ana dim aksud h u ru f a, h u ru f b, dan h u ru f c diatas m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentan g Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. U ndang - U n dan g N om or 4 T ah u n 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten K onaw e K onawe Selatan di Provinsi Sulaw esi Ten ggara (Lem baran Negara Republik In donesia T ah u n 2003 N om or 24, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4267);
2. U ndang - U ndang Nom or 17 Tah u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahu n 2003 N om or 47, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4286);
3. U ndang - U ndang N om or 15 T ah u n 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tan ggu n g Jaw ab Keuangan D aerah (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
4. U ndang - U ndang N om or 32 T ah u n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4437); sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terak h ir dengan Undang- U ndang N om or 12 T ah u n 2008 tentan g perubahan kedua U ndang-U n dang N om or 32 Tahu n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran N egara Republik In donesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4844);
5. U ndang - U ndang N om or 33 T ah u n 2004 tentang Perim bangan Keuangan A n tara Pem erintah Pusat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4438);
6. U ndang-U n dang N om or 36 Tahu n 2009 tentang kesehatan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun
2009 Nom or 144, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5063);
7. U n dang-U n dang N om or 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lem baran N egara R epublik In donesia Tahu n 2009 N om or 153, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5072);
8. U ndang-U n dang N om or 12 tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 23 Tah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um (Lem baran Negara Republik In donesia Tahu n 2005 Nom or 48, Tam bahan Lem baran N egara R epublik Indonesia Nom or 4502);
10. Peraturan Pem erintah N om or 58 T ah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2005 N om or 140, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4578);
11. Peraturan Pem erintah N om or 65 T ah u n 2005 tentang Pedom an Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan M inim al (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 150, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4502);
12. Peraturan Pem erintah Nom or 79 Tah u n 2005 tentang Pem binaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 165, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4593);13. Peraturan Pem erintah N om or 6 T ah u n 2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara / Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006 N om or 20, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nom or 4609); sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahun 2008 (Lem baran Negara R epublik In don esia Tahu n 2008 N om or 78, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4855);
14. Peraturan Pem erintah N om or 8 Tah u n 2006 tentang Laporan Keuangan dan K in e ija Instansi Pem erintah (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2006 Nom or 25, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4614);
15. Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahu n 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan an tara Pem erintah Daerah, Provinsi, dan Pem erintahan Kabupaten / Kota (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2007 Nom or 82, tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia nom or 4737);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 41 Tah u n 2007 tentang O rganisasi Perangkat D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4741);
17. Peraturan Presiden R epu blik In don esia N om or 70 Tahun 2012 tentang Pedom an Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pem erintah;
18. Peraturan M enteri Pendayagunaan A paratu r Negara Nom or 28 Tahun 2004 tentang Akun tab ilitas Pelayanan Publik;
19. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentang Pedom an Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U m um Daerah;
21. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epublik Indonesia Nom or 6 Tahun 2007 tentan g Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epu blik Indonesia Nom or 79 Tahun 2007 tentan g Pedom an Penyusunan R encana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
23. Keputusan M enteri Kesehatan R epublik In donesia Nom or : 159b/ Menkes/ SK/ Per/ II/ 1988 tentang Rumah Sakit;24. Keputusan M enteri K esehatan R epublik Indonesia Nom or : 228/ Menkes/ SK/ III/2002 tentang Pedom an Penyusunan Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit y a n g w ajib dilaksan akan daerah;
25. Keputusan M enteri K esehatan R epu blik In donesia Nom or : 129/ M enkes/ SK/ 11/2008 tentan g Stan dar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit;
26. Peraturan D aerah Kabupaten K onaw e Selatan N om or 10 Tahun 2007 tentan g U rusan Pem erintah Y an g Yan g M enjadi Kew enangan Pem erintah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran D aerah K abupaten Konawe Selatan Tahun 2007 N om or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 1 Tahu n 2009 tentan g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran D aerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 N om or 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 04 Tahun 2010 tentan g Pem bentukan O rganisasi dan Tata K e ija Lem baga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah K abupaten Konawe Selatan Tahu n 2007 N om or 06);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan K esehatan di M asyarakat (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 N om or 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PENERAPAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan dan
mengelola kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) pada Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan, maka perlu diatur
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pedoman tata kelola Perusahaan Daerah
(PD) Kabupaten Konawe selatan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a diatas, bertujuan
Mendorong pengelolaan Perusahaan Daerah (PD)
lebih profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian Organ Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
mengatur ketentuan pedoman tata kelola
Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe
Selatan dengan menuangkan dalam Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) ;
7. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 205 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor
2 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN DAERAH (PD) BAB V
BUDAYA PERUSAHAAN DAERAH (PD) (CORPORATE CULTURE)
PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VI
KEBIJAKAN PERUSAHAAN BAB VII
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN TATA KELOLA DAN PEDOMAN BAGI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BAB VIII
KOMPOSISI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BAB IX
SYARAT-SYARAT DAN LARANGAN DIREKSI BAB X
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI BAB XII
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE
SELATAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN BAB XIV
PEDOMAN BAGI KOMITE AUDIT DAN PARA
PEMANGKU KEPENTINGAN BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI SERTA MEDIA KOMUNIKASI
DAN INFORMASI BAB XVII
PROGRAM PENGENALAN DAN PENGEMBANGAN BAGI BADAN
PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XVIII
RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN DAN RENCANA KERJA
ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIX
BENTURAN KEPENTINGAN, MANAJEMEN RESIKO DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XX
PENDELEGASIAN WEWENANG BAB XXI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XXII
PENGISIAN FORMASI KARYAWAN, SUKSESI MANAJEMEN
DAN REMUNIRASI BAB XXIII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAB XXIV
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN (K3LL) BAB XXV
PENGENDALIAN INTERNAL BAB XXVI
MANAJEMEN MUTU DAN PELAPORAN BAB XXVII
RUPS, RAPAT, RISALAH RAPAT DAN PENILAIAN KERJA BAB XXVIII
PROSES PENUNJUKAN DAN PERAN AUDITOR EKSTERNAL SERTA
MEKANISME KERJA KOMITE AUDIT, DAI DAN AUDIT EKSTERNAL BAB XXIX
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU BAB XXX
PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PERUSAHAAN BAB XXXI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
37 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat