Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diubah, yaitu Pasal 5; Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Diubah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor O7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kegiatan perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatlan taraf kehidupan rakyat di bidang perikanan. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Sg2/ 4T6|SJ tentang Pencabutan/Perubahan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan menghambat birokrasi dan perizinan investasi maka perlu dilakukan pencabutan melalui peraturan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kae}Upaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dimaksud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dianggap dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan proyek Strategi Nasional sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O 13 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2017
APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN – TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAIH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2O17 NOMOR O2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk maupun faktor penduduk lainnya, maka telah terpenuhi syarat untuk dibentuk kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Kecamatan Lamooso
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 39 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk dan peta wilayah, ibukota kecamatan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, pengangkatan dalam jabatan, serta pelaksanaan dalam jabatan. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perusahaan-perusahaan Daerah kepada masyarakat serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya, maka perusahaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu ditunjang dengan dana serta prasarana yang memadai sehingga perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada perushaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2003; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan bagi hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 02 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 1 , penambahan Pasal 10 A, penambahan pada Pasal 11; pengubahan dan penghapusan pada Pasal 46; pengubahan pada Pasal 48, Pasal 52; penambahan Pasal 53A dan 53B; pengubahan pada Pasal 62; penambahan pada pasal 67; penambahan Pasal 67A, Pasal 67B dan 69A; pengubahan pada Pasal 79 huruf b; pengubahan dan penambahan pada Pasal 80, 81; pengubahan pada Pasal 82, 83; penambahan Pasal 83A, 83B, 83C, 83D, 83E; pengubahan dan penambahan pada Pasal 87; penambahan pasal 87A; pengubahan pada Pasal 88; penambahan pasal 94A; pengubahan pada Pasal 126; pengubahan dan penambahan pada Pasal 132; penambahan Pasal 144A, 144B, 144C, 144D, 144E; pengubahan pada pasal 145; penambahan Pasal 148A; pengubahan dan penambahan pada Pasal 149; penambahan pasal 150A, 155A, 155B, 155C, 155D, 155E, 155F, 155G, 155H, 155I, 155J; pengubahan pada Pasal 156; penambahan pasal 156A, 156B, 156C, 156D; pengubahan pada Pasal 158; penambahan Pasal 158A, 158B; pengubahan pada Pasal 159; penambahan Pasal 159A; pengubahan Bagian Kedua; pengubahan pada Pasal 175; penambahan Pasal 175A; penambahan Bagian Keempat dengan Pasal 173A, 173B; penambahan Bab XIVA dengan Pasal 176A dan 176B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, tim penyelesaian kerugian daerah, informasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, kadaluwarsa, penghapusan dan penghentian, penyetoran, pelaporan, serta sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Alquraan Bagi Umat Islam
ABSTRAK:
Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama islam sesuai dengan arah dan tujuan yang telh diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya melalui Al Quran dan Al hadist serta pararel dengan arah kebijaksanaan Pemerintah dapat terwujud manakala terdapat singkronisasi gerak antara ulama dan umara dalam pemberantasan buta baca tulis Al Quran, sehingga dalam upaya pemberantasan buta baca tulis Al Quran dalam rangka peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, maka diperlukan langkah-langkah terpadu, tegas dan terprogram sejalan dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1074; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1988; PP Nomor 25 Tahun 2000, Permendagri No. 25 Tahun 2000, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Kepber Mendagri dan Menag No. 1982 44 A Tahun 1982; Kepber Mendagri dan Menag No. 128 Tahun 1988, Kep. Menag No. 373 Tahun 2000; Kep. Menag No. 298 Tahun; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberantasan buta baca tulis huruf Al Quran bagi umat Islam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang obyek dan subyek pemberantasan buta baca tulis Al-Qur’an, azaz maksud dan tujuan, pengorganisasian, pembinaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan, evaluasi, kewajiban dan larangan, serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat