PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 723 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan