Dalam peraturan ini diatur tentang pemberantasan buta baca tulis huruf Al Quran bagi umat Islam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang obyek dan subyek pemberantasan buta baca tulis Al-Qur’an, azaz maksud dan tujuan, pengorganisasian, pembinaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan, evaluasi, kewajiban dan larangan, serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat