Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2016

Tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Alquraan Bagi Umat Islam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemberantasan buta baca tulis huruf Al Quran bagi umat Islam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang obyek dan subyek pemberantasan buta baca tulis Al-Qur’an, azaz maksud dan tujuan, pengorganisasian, pembinaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan, evaluasi, kewajiban dan larangan, serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Alquraan Bagi Umat Islam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
15 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.9
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan