Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 282 ayat (Ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2OL7 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
penyelenggaraan urustrn pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2L masih
dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka untuk membiayai pengeluaran daerah
yang sifatnya mengikat, mendesak dan tidak dapat
ditangguhkan, perlu dilaksanakan agErr penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan
pembalgunan dapat terus berjalan; c. berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri Nomor
OS / 5433 IKEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2O2l;
d. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas
yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan
sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah,
kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lampiran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tarrrbahan l,embaran
Negara Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38\;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahtn 2005 Standar
Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor lla\
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2Ol9 Nomor 42);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2OlO tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2oll tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OOZ tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OOT Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan tahun 2Ol9 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 16);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELUARAN KAS MENDAHULUI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk maupun faktor penduduk lainnya, maka telah terpenuhi syarat untuk dibentuk kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Kecamatan Lamooso
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 39 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk dan peta wilayah, ibukota kecamatan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, pengangkatan dalam jabatan, serta pelaksanaan dalam jabatan. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2013
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tarif Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis.
Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan
dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda No. 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat {1) dan Pasal 130 ayat (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O Tahun 2O12 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan / pembinaan
di bidang Pengadaan Bara-ng/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit layanan Pengadaan (ULP); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Ir;rl:baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
l,embaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 terrtang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2OO7 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O
Talrun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2OO4 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tefiang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (l*mbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2016 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8O);
12. Peraturan Kepala kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Unit t ayanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala lrmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai Perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dergan instansi/lembaga;
b. bahwa sebagian cakupan tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan mengalami pergeseran dengan
dibentuknya kelembagaan yang baru sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa sehubunqan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diujah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undanj Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
susunan perangkat daerah - organisasi dan tata kerja
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 060/5476 tanggal 29 November 2021 perihal Rekomendasi Kabupaten Konawe Selatan dengan Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 26/Permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahunn2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019, diubah pada BAB II Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Jumlah halaman : 8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasa1
4
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 4
Tahun
2022
tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi,
T\rgas dan Fungsi
serta Tata
Kerja
Badan Riset dan
Inovasi Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1921);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB
II
BENTUK
NOMENKLATUR
DAN TIPE
PERANGKAT
DAERAH BAB
III
KEDUDUKAN
DAN
SUSUNAN
ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN
FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN,
PENGANGKATAN,
ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN
DALAM
JABATAN BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nornor 72 Tahun
2016 tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Penelitian dan
Pengembangan
Daerah Kabr.rpaten Konawe Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
2016
Nomor 72)
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan sejak Tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat dalam rangka pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
BAB III RUANG LINGKUP USAHA
BAB IV MODAL
BAB V ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VI SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE, AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
BAB VII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB VIII PENGGUNAAN LABA
BAB IX ANAK PERUSAHAAN
BAB X PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA WAWOWONUA KABUPATEN KONAWE SELATAN
BAB XI EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN
BAB XIII KEPAILITAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pengawasan secara fungsional;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan secara fungsional sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu diatur Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (LNPJ Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267),
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428fe);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang * Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 tennang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Megeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2012;
23. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat