Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permnedagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Perda No. 18 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010; dan Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Perda No. 18
Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan
bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 9 Tahun 2021; Perda No 6 Tahun 2022; Perwali No 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 31 Tahun 2022; Perwali No 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 50 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa TA 2019;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang prioritas dan pedoman teknis penggunaan dana desa.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepgub No. 584/Kep. GUB/BPKAD 4-3/XI/2014.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun
2013 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Angka 1 Sub Bidang 1 Lampiran K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.15; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 Tahun 2017.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2017
pertanggungjawaban apbd - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
14 hlm., Lampiran I s.d. VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TA 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun
Anggaran 2020;
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; pp 12 Tahun 2019Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendes 11 Tahun 2019; Permenkeu 205 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang di tetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, maka perlu ditentukan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan budaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.85 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran2022
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah; tambahan penghasilan; pelaksanaan operasional; Tim Kehormatan Kode Etik; Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah; pakaian dan atribut Pejabat PPNS Daerah; , diatur dengan Peraturan Walikota.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib disesuaikan berdasarkan Perda ini.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat