Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2042;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.113 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2021; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2020; Perda Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Industri Kota Sungai Penuh TA. 2022-2042. Diatur tentang industri unggulan, sistematik rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 03 Tahun 2010
PENEMPATAN DAN PEMASANGAN - RAMBU LALU LINTAS - DI JALAN DALAM KOTA - SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2010/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sungai Penuh, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi: cara penempatan dan pemasangan; ketentuan hukum rambu; penyelenggara rambu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda yang mengatur tentang Rambu Lalu Lintas dalam Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas dilaksanakan paling lambat TA 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.201/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh; meliputi: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Walikota.
21 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2017
PENATAUSAHAAN - PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SPP-UP - SPP-GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN - SPP-TU -TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS
JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
(SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG (SPP-GU)
SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS
PENERBITAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal
202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 188 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; PMK No. 190/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda no. 12 Tahun 2016; Perwali 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017; meliputi Penatausahaan Pengeluaran; Sanksi atas Penyalahgunaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 hlm., Lampiran 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa Perwako tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2014 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 September 2013 maka perlu diatur tentang Penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo TA 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan
yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
b. bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Merubah Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 4);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat