PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dengan dilampiri laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
Perda tersebut memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
PEraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesungguhnya dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres RI No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permenkeu RI No. 187/PMK.07/2018; Permenkeu RI No. 12/PMK.07/2019; Permendikbud RI No. 7 Tahun 2019; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - BADAN KESATUAN BANGSA - POLITIK - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Perangkat Daerah; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh; Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Ketetntuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PERUSAHAAN - UMUM DAERAH - air MINUM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien; Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan; Perubahan Nama Bentuk Hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda Tita Khayangan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlmn; 10 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik; Masyarakat Kota Sungai Penuh telah berpartisipasi dalam pencegahan bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran yang pelayanan pemeriksaannya dapat dipungut retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah; Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Sungai Penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Perhitungan; Peninjauan Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Intensif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2019
PENGENDALIAN - MENARA - TELEKOMUNIKASI - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda No. 3 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Menghapus Ketentuan Pasal 21 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (2).
3 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2019
PEMILIHAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah
dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 20 huruf j ayat (1) dan ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 50; Mengubah Ketentuan Pasal 54 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 55; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 56 dan 57 yaitu Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C, dan Pasal 56D; Mengubah Ketentuan Pasal 57; Menghapus Ketentuan Pasal 58; Mengubah Ketentuan Pasal 59; Mengubah Ketentuan Pasal 61; Mengubah Ketentuan Pasal 62; Mengubah Ketentuan BAB VIII; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63, Yakni Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C dan Pasal 62D; Mengubah Ketentuan Pasal 63; Mengubah Ketentuan Pasal 71.
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat