TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TA 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun
Anggaran 2020;
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; pp 12 Tahun 2019Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendes 11 Tahun 2019; Permenkeu 205 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan plafon Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing Desa dan perubahan
penggunaan ADD TA 2019, Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, perlu diubah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Perubahan atas Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2019; Perwali No. 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 37 Tahun 2019; Perwali No. 9 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 12; Pasal 14 huruf d; Pasal 20 ayat (2); Lampiran.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 20 ayat (3), yakni huruf c.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh TA 2019;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD;
Untuk memenuhi hal tersebut, perlu ditetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Oenggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa TA 2019;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang prioritas dan pedoman teknis penggunaan dana desa.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perda No. 11 Tahun 2018 tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2019 perlu menetapkan Perwali tentang Penjabaran APBD Kota Sungai Penuh TA 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran APBD Kota Sungai Penuh TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan plafon Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing Desa TA 2018, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2018, perlu diubah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5; Lampiran.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab VI dan Bab VII, yakni Bab VIA (PAsal 16A).
3 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018 dalam Lampiran Nomor XV tentang Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018, terdapat Perubahan Plafon Anggaran DAK, SE Mendagri No. 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD, serta Kepgub Jambi No. 460/KEP.GUB/DISDIK/2018 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SD, SMP/SMP SATU ATAP, SMA, SMK dan SLB dalam Provinsi Jambi Tahun 2018, maka perlu diadakan penyesuaian plafon anggaran; Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 Lampiran No. III tentang Kebijakan Penyusunan APBD poin 3) Penganggaran DAK, bahwa DAK dianggarkan sesuai Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018. apabila Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai Alokasi DAK TA 2018 diterbitkan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2018.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya perubahan penggunaan dana desa sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Perwali Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA2018, maka Pasal 15 Perwali Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dihapus.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 15.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perwali Sungai Penuh No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (1) Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
11hlm.; Lampiran 26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat