ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1)
dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh
dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, kematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara stimulan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Pengembangan Usia Dini Holistik-Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; PAUD HI DALAM PELAKSANAAN PAUD; STANDAR PENYELENGGARAAN; PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK; KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN; PENAMAAN DAN PENOMORAN; MASA BERLAKU PERIZINAN; EVALUASI DAN SISTEM PELAPORAN; GUGUS TUGAS PAUD; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGUATAN DAN PEMBERDAYAAN MITRA; BUNDA PAUD; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
-
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pembagian Anak Usia Dini Holistik Integratif Dalam Pelaksaan Pendidikan Anak Usia Dini.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 09 Tahun 2010
Bahwa pajak hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak hotel semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara
penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan
banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; dan tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah
kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan tarif Retribusi; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pengajuan pemberatan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, ditetapkan dengan Peraturan Walikota
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2015 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh TA 2019;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD;
Untuk memenuhi hal tersebut, perlu ditetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Oenggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Dana ALokasi Khusus Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/ataumendorong pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Undang-Undang No. 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 58 Tahun 2022.
Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah; Pelayanan dan Tarif; Tahun Buku; Pengelolaan Barang Milik PDAM; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Pembubaran PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
43 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Maksud & Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; dan Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Perwako 19 Tahun 2015
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU No.25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat