PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
- Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2015 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- 13 hlm.
|