BESARAN INSENTIF PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Insentif Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengatur tunjangan fungsional dan/atau insentif kepada Pegawai Negeri Sipil Kota, bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Insentif Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banda Aceh.
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Qanun Aceh No. 12 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Syarat dan Ketentuan Pemberian Insentif PPNS Kota, Penganggaran, Tujuan, Penerimaan, Perhitungan, Penilaian dan Besaran Insentif PPNS Kota, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
penyertaan modal pemerintah kota banda aceh pada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 7, BD.2017/No.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai wujud kepemilikan saham dan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian di Kota Banda Aceh serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyertaan Modal Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/ No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh mempunyai fungsi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan,bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dipandang perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU Np. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016; Perwako Banda Aceh No. 56 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; PP No.40 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 maka untuk mengoptimalkan peran Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan serta untuk kepastian berusaha dan tertib usaha perlu mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perdagangan No.53/M-DAG/PER/9/2012; Permen Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013; Permen Perdagangan No.61/M-DAG/PER/8/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.13 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Tujuan, Klasifikasi dan Kriteria, Penataan Pasar Rakyat,Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Pendirian Pasar Rakyat, Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Jam Operasional Pasar Rakyat, Toko Tradisonal dan Toko Swalayan, Sanksi, Pembinaan dan Pengawsan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2017
2017
Qanun NO. 4, BD.2017/No.4
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2017.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.48 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.247.693.437.876- menjadi Rp1.286.220.058.489,- Belanja semula Rp1.248.393.437.876- menjadi Rp1.346.318.439.244,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Pasal yang diubah: Pasal 1,2,3,4,5,6, dan Pasal 7
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2017
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menyatakan untuk memanfaatkan kembali Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah dipandang perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh, bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN, Tarif Non Kapitasi, Pertanggungjawaban Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Transportasi bagi ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, dipandang perlu memberikan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2017.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASI MASYARAKAT DENGAN SYSTEM WASTE COLLECTING POINT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Sistem Waste Collecting Point
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian timbulan sampah, dipandang perlu melakukan pengelolaan sampah dengan pola pengurangan sampah pada sumbernya mengggunakan system Waste Collecting Point berbasis masyarakat, bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan Sistem Waste Collecting Point, perlu mengatur pedoman pelaksanaannnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota,tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan System Waste Collecting Point.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
tentang Ketentuan Umum, Tuang Lingkup, Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dengan Sistem WPC, Struktur Pengelolaan WPC, Sosialisasi, Pembinaan, Proses Akhir Pengolahan Sampah, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2018;
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat