Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Sistem Waste Collecting Point

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

tentang Ketentuan Umum, Tuang Lingkup, Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dengan Sistem WPC, Struktur Pengelolaan WPC, Sosialisasi, Pembinaan, Proses Akhir Pengolahan Sampah, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Sistem Waste Collecting Point
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan