Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah, Pemerinta Kota Banda Aceh dimungkinkan untuk memberikan Bantuan Sosial yang tidak direncanakan dan Bahwa dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial guna meringankan beban keluarga penduduk yang meninggal dunia, Pemerintah Kota dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, dipandang perlu memberikan Santunan kematian dalam bentuk bantuan sosial yang tidak direncanakan.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pemberian Santunan Kematian, Mekanisme Penyaluran Santunan Kematian, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra, Anak dengan kecacatan, dan orang dengan kecacatan berat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas tunanetra, anak dengan kecacatan. Dan orang dengan kecacatan berat penduduk Kota Banda Aceh.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerimaan Bantua Sosial, Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Penyaluran Bantuan Sosial, Ketentuan lain – lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Pedoman Umum Pelaksnaan Pengarusutamaan Gender di daerah dan untuk mewujudkan penyusunan dan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Kota yang sesuai strategi Pengarusutmaan Gender dan Responsif Gender perlu diterapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada level SKPD.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, Inpres Nomor 9Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Penganggaran, Tahapan Penyusunan Anggaran Responsif Gender, Tugas dan Kewajiban Bappeda, DP3AP2KB, BPKK dan Inspektorat, Data Terpilah dan Analisis Gender, Penyusunan dan Pernyataan Anggaran Gender, Penetapan Indikator, Tim teknis PPRG, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan dan Penghargaan, Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menyatakan bahwa Lembaga/Instansi terkait menerbitkan atau melakukan perubahan Peraturan Pimpinan Lembaga/Instansi terkait mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 11Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 55 Tahun 2012, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaiana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong dala Wilayah Kota Banda Aceh.
Undang – undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kota Banda Aceh Nomro3 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, Upah, Uang Meugang, Belanja Non Aparatur, Sistem Penganggaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, dipandang perlu mengatur tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 ; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 .
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan dan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2017.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No.2 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; PP No.40 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa sebagai uapaya meningkatkan kinerja layanan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik maka perlu mengatur sistem pengelolaan pengaduan layanan publik dari para pengguna jasa pelayanan.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; Permendagri No.25 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/Kep/M.PAN/2003; Qanun Aceh No.8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip Penanganan Pengaduan, Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan, Pelayanan Penanganan Pengaduan, Hak Penerima Pelayanan, Penyampaian Pengaduan, Sarana Pengaduan, Petugas Pelaksana Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Mekanisme Pelayanan Penanganan Pengaduan, Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, Sekretariat Pengaduan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Mers-Cof di Kota Banda ACeh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat penyakit MERS-COV, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat Mers-Corv di Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1962; UU No.2 Tahun 1962; UU No.4 Tahun 1984; UU No.11 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permen Kesehatan No.1501 Tahun 2010; Permen Kesehatan No.82 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.5 Tahun 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat