Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, dipandang perlu mengatur tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 ; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 .
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan dan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kurun waktu 5 (lima) tahun dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2007
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tujuan Penetapan, Sistematika, Isi dan Uraian, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan dinamika pembangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f
8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e
9. Ketentuan Pasal 22 diubah
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 24 diubah
13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a
Dst........
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
MERUBAH QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009-2029
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Qanun NO. 3, LD.2018/ No.3
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwaklan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dnegan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Qanun NO. 4, LD.2018/ No.4
Qanun tentang Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2018; Perpres No. 107 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagru No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenkeu No. 30/PMK.07/2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Badan Aceh serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal dua puluh empat bulan September tahun dua ribu delapan belas
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2018
Qanun NO. 6, Lembaran Daerah
Qanun tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PPNo. 29 Tahun 1980; PP No 31 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2003; Qanun Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Hiburan; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Pendidikan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Pendidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentua Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, BMD perlu dikelola secara tertib dan bertanggungjawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Pasal 511 Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dipandang perlumengatur pengelolaan barang daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2018; Qanun Aceh No.14 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pejebat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan ; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD oleh BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pemerintah Kota wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 1 Tahun 2011; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018; Qanun Kota Banda Aceh No.10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No.16 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No.2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Kewajiban Pemerintah Kota; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaiana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong dala Wilayah Kota Banda Aceh.
Undang – undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kota Banda Aceh Nomro3 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, Upah, Uang Meugang, Belanja Non Aparatur, Sistem Penganggaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat