Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Empat Lawang No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang
Pasal 14 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah PERDA No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Mencabut PERDA No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang; Pasal 14 ayat (1) huruf f PERDA No. 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang,
dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk dan nama, lambang dan kedudukan, kegiatan usaha dan pelayanan, permodalan, organisasi dan tata kerja, cabang pelayanan, pegawai, tata kelola, kepailitan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - DI KABUPATEN EMPAT LAWANG - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat
Lawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenkeu No 205/PMK.07/2019 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No 156/PMK.07/2020;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Desa ,Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi No 13 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2020;Perbup No 50 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Penetapan rincian dana desa,Penyaluran dana Desa,Prioritas Penggunaan dana Desa ,Sanksi,Pembinaan dan Pengawasan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2021
CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN - ALOKASI DANA DESA,- DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adlaah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal
97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018; Permenkeu No 205/PMK.07/2019;Perda No 7 Tahun 2020;Perda No 50 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum Tata Cara Pengalokasian alokasi dana desa bagi hasil pajak dan retribusi daerah,Penyaluran dana,Pelaporan,pertanggungjawaban,Pembianaan dan Pengawasan ,Sanksi,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Empat Lawang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan
Keuangan Daerah, perlu penyesuaian beberapa Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mengubah PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2013; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2021; PERMENTAN No. 79/Permentan/OT.140/12/2012; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab, lembaga pengelola irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan dan pengendalian,pembiayaan, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif dan sanksi keperdataan diatur dalam Peraturan Bupati.
48 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelayanan Publik Tertentu; Perlu landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tetentu di Kabupaten Empat Lawang, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 57 Tahun 2016; Perbup No. 34 Tahun 2018; Perbup No. 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Permenkeu No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya; Berdasarkan Surat Kemenkeu No. S-20/PK/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari sisa dana BOK Tambahan di Kas Daerah, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Empat Lawang No. 7 Tahun 2020; Perbup Empat Lawang No. 50 Tahun 2020; Perbup Empat Lawang No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Mengubah Perbup No. 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pengelolaan zakat secara melembaga sesuai dengan syariat islam perlu ditingkatkan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, maka perlu
adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2014; PERBAZNAS No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan zakat, Baznas Kabupaten, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan pelaksana Baznas Kabupaten, LAZ Kabupaten, Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, zakat profesi, infak dan sedekah, pelaporan, pembiayaan dan hak amil, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat