Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan da belaja daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja,Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Aggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah,Penyusunan rancangan peratanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Kekayaan daerah dan utang daerah,badan layanan umum daerah,penyelesaian kerugian keuangan daerah,Informasi keuangan daerah,Pembinaan dan pengawasan,pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
176 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN EMPAT LAWANG - TAHUN 2018-2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018- 2023 sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali
serta berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 18 Tahun 2012;Perda No 17 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan perda No 4 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ;Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama serta berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan kedalam perubahan Kebijakan
Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 6 September 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 17 Tahun 2003;UU Perbendaharaan No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2020;PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan PP No 30 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP
No Perubahan Ketiga atas Peraturan 21 Tahun
2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah
dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP
No 65 Tahun 2010;PP No 65 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007; sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 11 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17 /Pmk.07/2021;Perda No 17 Tahun 2009
dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, permodalan, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, laba dan/atau hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dalam rangka memberikan dasar pengarahan pelaksanaan perlindungan lahan pertama pangan di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENTAN No. 7 Tahun 2012; PERMENTAN No. 79 Tahun 2013; PERMENTAN No. 80 Tahun 2013; PERMENTAN No. 81 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
38 hlm, Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Wilayah Kabupaten Empat Lawang masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, ketelantaran, dan pelecehan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 4 Tahun 2006; No. 54 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kedudukan anak, perlindungan anak, perwalian, pengangkatan anak, kewajiban dan tanggung jawab, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih Ianjut tentang Petunjuk operasional, SPM dan SOP Perlindungan Anak di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pengelolaan zakat secara melembaga sesuai dengan syariat islam perlu ditingkatkan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, maka perlu
adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2014; PERBAZNAS No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan zakat, Baznas Kabupaten, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan pelaksana Baznas Kabupaten, LAZ Kabupaten, Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, zakat profesi, infak dan sedekah, pelaporan, pembiayaan dan hak amil, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2013; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2021; PERMENTAN No. 79/Permentan/OT.140/12/2012; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab, lembaga pengelola irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan dan pengendalian,pembiayaan, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif dan sanksi keperdataan diatur dalam Peraturan Bupati.
48 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Empat Lawang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan
Keuangan Daerah, perlu penyesuaian beberapa Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mengubah PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat