Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-2019) dan Dampaknya, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011;Permendagri No 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17/PMK 07/2021;Kepmendagri No 900 - 4700;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2021;Perbup No 35 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Tambahaan penghasiaan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 49 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN - ANAK USIA DINI - SATU TAHUN - PRA - SEKOLAH - DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal dalam rangka memenuhi hak semua
anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini yang
berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini satu Tahun
Pra Sekolah Dasar
Dasar hukum peraturan ini :UU No 4 Tahun 1979;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 ;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 15 Tahun UU 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;UU No 30 Tahun 2014;UU No 1 Tahun 2007;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 55 Tahun 2007;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;Permendikbud No 137 Tahun 2014;Permendikbud No 146 Tahun 2014;Permendikbud No 18 Tahun 2018;Permendikbud No 32 Tahun 2018;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2020;Perbup No 50 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan,Perserta didik,jadwal waktu dan penyelenggaraan,Tugas dan tanggung jawab,pendanaan,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan pembinaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 55 Tahun 2021
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS POKOK DAN FUNGSI - TATA KERJA - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - KABUPATEN EMPAT LAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2021/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan - ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan
Bupati pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Empat Lawang
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 1 Tahun 2007;UU No 24 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No 72 Tahun 2019;Permendagri No 46 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
No 3 Tahun 2008;Perda No 4 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum ,Kedudukan ,Susunan Organisasi unsur pelaksana,Uraian tugas dan fungsi,Kepegawaian,Pendanaan,Tata kerja,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 56 Tahun 2021
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KABUPATEN EMPAT LAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2021/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian Peraturan Bupati pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
Dasar hukum dalam peraturan ini : PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 2002;UU No 38 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 14 Tahun 2021;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perda No 4 Tahun 2021;Perbup No 59 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Sususnan Organisai tugas fungsi dan tata kerja dinas perkerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat