Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati menetapkan rancangan Perda dimaksud menjadi Perda Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan disertai Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
-
Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
-
Keputusan Bupati tentang pembentukan KPAD, Keputusan Bupati tentang pembentukan P2TP2A, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Forum Anak Daerah, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengumpulan Data Dasar Pengemabangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Perencanaan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Pemantauan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang evaluasi KLA, Peraturan Bupati tentang Mekanisme pemberian saksi administratif
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan adanya proses perumusan dan substansi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018 yang belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang berlaku menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan Pasal 1 angka 8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 diubah
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, dan setelah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda Kabupaten tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan rancangan Perda dimaksud menjadi Perda
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebut bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan diwilayah kabupaten Empat Lawang serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur ketentuan tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan RI No: 192/WPJ.03/2011; PERDA 39 Tahun 2008; PERDA 12 Tahun 2011; PERDA 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pentingnya kepastian hukum dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai peresmian dan pengisian keanggotaan BPD, pemberhentian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang BPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang Penjabaran APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 8 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 317 ayat
(1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 untuk ayat (1)
disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD
untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah
diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 20 Tahun 2001;UU No 17 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU NO 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 8 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP no 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah pertama
kali dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 4 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 ;Permendagri No 37 Tahun 2014;Perda No 01 Tahun 2015
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 semulah Rp.936.332.120.240.11 berkurang sejumlah Rp 66.422.260.102,86 sehingga menjadi Rp 869.909.137,25
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (l)Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala
Daerah Wajib mengaJukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD.Pasal 315 ayat (5)Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang menyatakan bahwa dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota ' tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota
tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota
Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini adalah :UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU NO 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 20 Tahun 2001;UuU nO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014;PP No 65 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 66 tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah pertamakali dengan PP No 37 Tahun 2205;PP No 8 Tahun 2005 PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 TAhun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah telah beberapakali diubah teakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2014
Materi pokok Peaturan Daerah ini ialah:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,Pendapatan Daerah,Pendapatan Asli Daerah,Dana perimbangan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat