Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pengelolaan zakat secara melembaga sesuai dengan syariat islam perlu ditingkatkan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, maka perlu
adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2014; PERBAZNAS No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan zakat, Baznas Kabupaten, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan pelaksana Baznas Kabupaten, LAZ Kabupaten, Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, zakat profesi, infak dan sedekah, pelaporan, pembiayaan dan hak amil, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2013; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2021; PERMENTAN No. 79/Permentan/OT.140/12/2012; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab, lembaga pengelola irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan dan pengendalian,pembiayaan, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif dan sanksi keperdataan diatur dalam Peraturan Bupati.
48 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Empat Lawang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan
Keuangan Daerah, perlu penyesuaian beberapa Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mengubah PERDA No. 9 Tahun 20116 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang,
dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk dan nama, lambang dan kedudukan, kegiatan usaha dan pelayanan, permodalan, organisasi dan tata kerja, cabang pelayanan, pegawai, tata kelola, kepailitan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Empat Lawang No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang
Pasal 14 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah PERDA No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Mencabut PERDA No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Empat Lawang; PERDA No. 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang; Pasal 14 ayat (1) huruf f PERDA No. 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Empat Lawang.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020
dana kapitasi - non kapitasi - jamkesnas - petunjuk teknis
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Empat
Lawang telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS);
bahwa untuk memperjelas mekanisme Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan
keuangan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jaringannya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 76 tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran klaim dan pemanfaatan dana non kapitasi, pengelolaan pendapatan penganggaran dan pertanggungjawaban FKTP, dan indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.9009 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 harus disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Empat Lawang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rencangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan sistematika, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan eveluasi, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
8 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No.9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur mengenai penyertaan modal daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui rekening pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Empat Lawang Sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Dengan menetapkan kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selaku Bendahara Umum Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat