Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal serta budaya daerah di Kabupaten Empat Lawang berupa Arsitektur, Banguan Gedung Beromamen Jati diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan asset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
35 hlm, Penjelasan : 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.04, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. RTR Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan air limbah yang dibuang pada media lingkungan Kabupaten Empat Lawang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, perizinan, kelembagaan, insentif-disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah 1n1 disusun atau dibuat setelah peraturan ditetapkan.
33 hlm, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rincian lahan di setiap kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2023/NO.01, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara lain mengenai Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah ditetapkan sejumlah 11.562 Ha (Sebelas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua) hektar yang tersebar di seluruh Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; serta bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 15 Agustus 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan atau peluang diperlukan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; serta bahwa penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan, focal point PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Bupati Empat Lawang akan menetapkan peraturan tentang penyusunan RPJMD, RENSTRA Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan anggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan da belaja daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja,Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Aggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah,Penyusunan rancangan peratanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Kekayaan daerah dan utang daerah,badan layanan umum daerah,penyelesaian kerugian keuangan daerah,Informasi keuangan daerah,Pembinaan dan pengawasan,pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
176 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN EMPAT LAWANG - TAHUN 2018-2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018- 2023 sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali
serta berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 18 Tahun 2012;Perda No 17 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan perda No 4 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ;Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama serta berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan kedalam perubahan Kebijakan
Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 6 September 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 17 Tahun 2003;UU Perbendaharaan No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2020;PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan PP No 30 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP
No Perubahan Ketiga atas Peraturan 21 Tahun
2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah
dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP
No 65 Tahun 2010;PP No 65 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007; sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 11 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17 /Pmk.07/2021;Perda No 17 Tahun 2009
dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
19 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat