Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pengelolaan Keuangan Daerah agar dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Keppres No.74 Tahun 2001; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006; Keppres No.50 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No.07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TImur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tataran Transportasi Wilayah (TATRAWIL) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memantapkan perencanaan dan mewujudkan sistem Transportasi Wilayah didaerah yang terpadu, efektif dan efesien dalam satu kesatuan sistem Transportasi Nasional (Sistranas) Iebih lanjut perlu ditetapkan suatu Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahn 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahn 2011; PP No. 40 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahn 2001; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM 35 Tahun 2003; KEPMENHUB No. KM 49 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM 14 Tahun 2006; KEPMENHUB No. KM 6 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 43 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup & program pembangunan jaringan transportasi; pengendalian & evaluasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2012
PELAYANAN - MINIMAL - SOSIAL - standar - pencapaian - PERENCANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/No/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Namor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal. Sebagai pedoman pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial telah diterbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
Pemerintahan Provinsi yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2007 ; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja, dan Target; Pelaksanaan; Pembinaan; Pembiayaan; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sist.em penerimaan Pajak Kendaraan Bern1otor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.5 Tahun 2015; PMK No.32/PMK.05/ Tahun 2014; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Ber1notor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/ Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan kode bayar atau non kode bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAERAH ASAL PENDAFTARAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PEMBERIAN-bIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUt- asal provinsi kalimantar timur
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pendidikan kader pamong praja sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu memberikan tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur, yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Unsur Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Keppres No. 87 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 1 Tahun 2009; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 09 Tahun 2008
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Tujuan pemberian, jenis, kriteria dan syarat penerima, jumlah, pengelolaan, mekanisme pencairan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2019
DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. UPTD Laboratorium Kelas A;
b. UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Kepegawaian;
e. Jabatan;
f. Tata kerja; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Stimulan
ABSTRAK:
Pengaturan tentang Program Beasiswa Stimulan telah diatur dengan Pergub Kalimantan Timur No.15 Tahun 2020, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub No.7 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Stimulan, dengan perubahan pada Pasal 6 ayat (7) sehingga berbunyi:
(7) BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pergub No.7 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Stimulan diubah
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Di Provinsi Kalimantan Timmur
ABSTRAK:
A. Bahwa Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia Yang Paling Utama Dan Pemenuhannya Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Komponen Dasar Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
B. Bahwa Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Produsen Sekaligus Konsumen Pangan Segar Sehingga Pemerintah Daerah Berkewajiban Untuk Melindungi Masyarakat Dari Knsumen Pangan Yang Cukup Aman, Bermutu, Dan Bergizi Seimbang, Serta Jaminan Pemasaran Pangan Segar Produksi Daerah;
C. Bahwa Sesuai Ketentuan Dalam Lampiran Angka Romawi I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengenai Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Menjadi Kewenangan Provinsi;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Belum Mengatur Secara Rinci Mengenai Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar;
E. Bahwa Dalam Upaya Mendorong Pengembangan Usaha Di Bidang Pangan Di Perlukan Peningkatan Daya Saing Komoditas Hasil Pangan Dan Peningkatan Mutu Dalam Era Perdagangan Bebas;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1992; UU No.14 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1994; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.17 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 1999; PP No.102 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2001; PP No.28 Tahun 2004; Perpres No.69 Tahun 1999; Perpres No.83 Tahun 2006; Permentan No.43 Tahun 2016; Permentan No.20 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Jaminan Mutu Pangan, Jaminan keamanan Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Perizinan Usaha Komoditas Pangan Segar, Penyediaan Sarana/Tempat Usaha Komoditas Pangan Segar, Pengemasan, Penyimpanan, Dan Pengangkutan, Pengujian Mutu, Kerjasama, Sistem Informasi, Jaminan Pemasaran, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Pergub No.54 Tahun 2015 Dicabut
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2023
Tunjangan - HaRi raya - GAJI - TIGA BELAS - APBD - pemberian - teknis
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD 2023/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemeberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan kabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat