Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9 TBD 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buru Selatan perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO. 8, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NO. 7/2017, TBD NO. 7/2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan evaluasi, pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka perlu mengatur pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NO. 6/2017, TBD NO. 6/2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai implementasi reformasi birokrasi, profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka perlu mengatur pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan, cuti dan kehadiran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Selatan yang mengatur tentang pelaksanaan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NO. 3/2017, TBD NO.3/2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran/Penyesuaian Belanja Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menselaraskan dan melaksanakan
proses penyerapan dana alokasi khusus bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang tertuang
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat
Daerah (DPA-PD) terhadap Program/ Kegiatan pada
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Daerah merasa
perlu melakukan pergeseran/ penyesuaian atas
program/ kegiatan yang karena pokok dan
pelaksanaannya segera dilaksanakan pada tahun
anggaran 2017.
Program dan kegiatan yang dimaksud tersebut diatas,
merupakan kegiatan yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Amanat PMK
Nomor 50/ PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah serta berpedoman pada Permen PURP No
33/PRT/M/2016
tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang
Infrastruktur yang pelaksanaan penggunaannya dari
Belanja Langsung Perangkat Daerah Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dialihkan kedalam Belanja
Bantuan Sosial yang terdapat pada Belanja Tidak
Langsung Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Daerah tahun anggaran 2017.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 33/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Pergeseran/Penyesuaian Belanja Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO. 55, TBD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 52 Tahun 2016
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD/52/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 51HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 51 Tahun 2016
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD/51/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 18 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD/49/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Lampiran 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat