Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 6 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengatur Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Tahun 1981 Nomor 7/C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Tahun 1988 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1/D); Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 4 Seri D);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS DAN RUANG LINGKUP; TATA NILAI PENGADAAN; PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA; PERENCANAAN UMUM PENGADAAN; PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN SWAKELOLA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA; PENGADAAN TERTENTU; USAHA KECIL DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN; PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
45 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan dalam Pasal 10 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang kesehatan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, serta penyesuaian terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendaliaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 5 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dihapus, angka 17a diubah, dan ditambah 6 (enam) angka yakni angka 17b, angka 32a, angka 37a, angka 41a, angka 47 sampai dengan angka 60 dihapus, angka 70a dan angka 77a, angka 124 sampai dengan angka 126 dihapus; Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan
ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Penjelasan Pasal 61 diubah; Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 80 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran II, Lampiran IIA, Lampiran IIB, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IV, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XII diubah.
TIDAK ADA
173 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 2 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di desa diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan desa di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 8 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 36 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan Pasal 47B; Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 49A dan Pasal 49B; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Ketentuan Pasal 55 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA; Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 66A.
TIDAK ADA
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 28 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD No 28 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, hortikultura, Dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lumbung Desa
Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan.
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam
Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya,
diatur dengan Peraturan Kepala Dinas
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5352);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1253);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004
Nomor 4/A), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007
Nomor 2/A);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006
Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 3/A);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014
Nomor 2/A);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri A);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 4 Seri D);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri A);
APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat