Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD NOMOR 7 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN WISATA LINGKAR BENDUNGAN SELOREJO NGANTANG DI KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan kawasan perdesaan berbasis pertanian terpadu, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Wisata Lingkar Bendungan Selorejo Ngantang di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 17 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C);
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN LOKASI, TEMA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN; TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; HAK DAN KEWAJIBAN; PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN; PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA; PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi sasaran penggunaan Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum PeraturanDaerah Ini dalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D);
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 129 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD no 27 seri c
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pelayanan Data Perrncanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pelayanan Data Perencanaan dan Pembangunan Kesejahteraan
Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Pelayanan Data Perrncanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pusat Data Pembangunan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 4
Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 15 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG DISELENGGARAKAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 3 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 17 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 14 Seri A).
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
89 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat