Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan