Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat