Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan dalam Pasal 10 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang kesehatan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 128
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2104
tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20Is tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan substansi:
(a) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan kabupaten;
(b) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan Desa;
(c) persyaratan calon kepala desa dan tata cara seleksi tambahan;
(d) tata cara pengadaan perlengkapan suara;
(e) biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
(f) tata tertib pemilihan kepala desa;
(g) mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa;
(h) pelantikan dan pengambilan sumpah /janji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Petunjuk
PeLaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 37 /Dl
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Beserta Jaringannya di Kabupaten Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 33 Tahun 2013
PERBUP Kab. Malang No. 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf y dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanian. Dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun Nomor 15/D Tahun
2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD NOMOR 20 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/1959/SJ tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2018, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai salah satu lokasi intervensi utama pencegahan stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Upaya Pencegahan Stunting;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 2 Seri D);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENDEKATAN; PELIMPAHAN WEWENANG; PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENCEGAHAN STUNTING; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan, pendanaan, pelaporan, dan pengendalian, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 1 Tahun 2004;
3. UU No 15 Tahun 2004;
4. UU No 25 Tahun 2004;
5. UU No 33 Tahun 2004;
6. UU No 12 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. UU No 30 Tahun 2014;
9. PP No 20 Tahun 2004;
10. PP No 55 Tahun 2005;
11. PP No 56 Tahun 2005;
12. PP No 58 Tahun 2005;
13. PP No 79 Tahun 2005;
14. PP No 8 Tahun 2006;
15. PP No 39 Tahun 2006;
16. PP No 3 Tahun 2007;
17. PP No 6 Tahun 2008;
18. PP No 8 Tahun 2008;
19. PP No 60 Tahun 2008;
20. PP No 53 Tahun 2010;
21. PP No 18 Tahun 2016;
22. Perpres No 29 Tahun 2014;
23. Perpres No 87 Tahun 2014;
24. Permendagri No 13 Tahun 2006;
25. Permendagri No 23 Tahun 2007;
26. Permendagri No 4 Tahun 2008;
27. Permendagri No 73 Tahun 2009;
28. Permendagri No 54 Tahun 2010;
29. Permendagri No 80 Tahun 2015;
30. PermenPANRB No 53 Tahun 2014;
31. Perda Kab Malang No 23 Tahun 2006;
32. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2008;
33. Perda kab Malang No 7 Tahun 2008;
34. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2016;
35. Perda Kab Malang No 9 Tahun 2016;
36. Perbup Malang No 36 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Mekanisme Tahunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Bab IV Mekanisme Tahunan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bab V Mekanisme Tahunan Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Perbup Malang No 20 Tahun 2011 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemkab Malang (BD No 8 Seri E)
78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD NOMOR 21 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Malang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Malang;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 18 Seri C);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; KEPESERTAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENDAFTARAN PESERTA; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN IURAN; KOORDINASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat