SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK: |
- bahwa ketersediaan infrastruktur, dan pemahaman serta kepercayaan masyarakat untuk pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang masih mengalami keterbatasan dan kendala, sehingga memerlukan proses pentahapan dalam pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 23 Seri D);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 23 Seri D) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2);
- TIDAK ADA
- 8 HALAMAN
|