Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD NOMOR 12 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 17 Seri D);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; APB DESA; PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2019.
Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 12 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
133 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 4 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan adanya peningkatan beban kerja, serta menjaga motivasi kerja, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2017–2021 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 31 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 2 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 4 Seri A);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 2 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 4 Seri A), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah serta ditambah 4 ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 6 ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); Di antara Pasal 19A dan Pasal 20 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19B; Ketentuan Lampiran diubah.
TIDAK ADA
24 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 2 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 2 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di desa diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan desa di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 8 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 36 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan Pasal 47B; Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 49A dan Pasal 49B; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Ketentuan Pasal 55 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA; Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 66A.
TIDAK ADA
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018
Nomor 1 Seri C);
peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah. meliputi: ketentuan umum, kedudukan, susunan oerganisasi, tugas dan fungsi masing masing unit kerja; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 17 Seri C); danG:\BAPPEDA\Perbup. BAPPEDA 28-1-2019.doc
31
b. Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Data
Perencanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 27 Seri C),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 31 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 17ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desasetiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 3 Seri A); Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 11 Seri A);
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
90 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD NOMOR 13 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA SIAP PAKAI KEADAAN DARURAT BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam pengelolaan dana siap pakai keadaan darurat bencana, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 7/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS PENGELOLAAN DAN PENGALOKASIAN DANA SIAP PAKAI; KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI; PENATAUSAHAAN DANA SIAP PAKAI; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN DANA SIAP PAKAI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3/A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjanjian antara Kepala Pelaksana BPBD dengan bank umum yang diketahui PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan; Standar Operasional Prosedur harus ditetapkan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPBD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD NOMOR 11 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 4 Seri A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 3 Seri A);
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD NOMOR 21 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Malang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Malang;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 18 Seri C);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; KEPESERTAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENDAFTARAN PESERTA; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN IURAN; KOORDINASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat