Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2019

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
18 April 2019
Tanggal Pengundangan
18 April 2019
Tanggal Berlaku
18 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 2 Seri A
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan