Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk; Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 2004; Keputusan Mendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif; pelayanan pendaftaran penduduk; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluwarsa penagihan; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 PP No. 37 Tahun 2007, pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Musi Rawas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permenkumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kewenangan dan instansi pelaksana; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan; penetapan denda administratif dan biaya pelayanan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tata cara pendaftaran dan persyaratan penerbitan KTP, KK, peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Musi Rawas.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2007, maka urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; urusan pemerintahan sisa; serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010
ABSTRAK:
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010, perlu disusun dokumen RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004. UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Musi Rawas dalam pemilihan legislatif Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemkab Musi Rawas. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2009, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaliran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
PNS Daerah di lingkungan Pemkab Musi Rawas selaku aparatur pemerintah daerah jumlahnya masih belum mencukupi terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan teknis lainnya, maka perlu mengangkat tenaga kerja sukarela terdaftar. Dalam rangka penataan terhadap tenaga kerja sukarela terdaftar di lingkungan Pemkab Musi Rawas, yang keberadaannya memerlukan penetapan dan pembinaan lebih lanjut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi tenaga kerja sukarela yang bersangkutan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, jenis, hak, kedudukan, kewajiban dan larangan, kebutuhan pegawai, pembinaan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 180 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seluruh pemerimaan daerah disetor ke kas daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Kepbup No. 24 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai besarnya retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
Mengubah Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Bandar Udara Silampari Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan mengatur ketentuan mengenai rencana induk bandar udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan dan pengembangan bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan bandar udara dan keselamatan operasi penerbangan. Dalam RPJM Kab. Musi Rawas Tahun 2005-2010, telah tercantum rencana induk bandar udara silampari Kab. Musi Rawas, untuk pusat penyelenggaraan kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan dan pengusahaan serta pengembangan bandar udara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2006; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Perda No. 2 Tahun 2008; Perbup No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kebutuhan dan batas-batas lahan, pembangunan dan pengembangan fasilitas, penggunaan dan pemanfaatan lahan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum TA.2010
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas TA 2010, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum TA 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2010, SBU TA 2010 perlu ditetapkan dengan perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 01/PM.2/2009; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya umum TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Ketentuan penggunaan SBU yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
3 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, kesejahteraan dan upaya meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugas PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas perlu diberikan tambahan penghasilan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (10) Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 01/PM.2/2009; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat