Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pelayanan dan Pemberian KTP dan KK yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Administrasi kependudukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari administrasi pemerintahan dan administrasi negara dalam pemberian perlindungan terhadap hak-hak individu penduduk, melalui pelayanan publik dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap individu penduduk dalam upaya mewujudkan kesejahteraan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk mendapatkan KTP dan KK, maka pemerintah kabupaten memberikan bantuan pelayanan dan pembuatan KTP dan KK yang dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 470.05-928 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, program, penyelenggara, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 32 Tahun 2019
PENERIMAAN - PESERTA DIDIK BARU - PADA TAMAN KANAK.KANAK,- SEKOLAH DASAR DAN - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DI KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerımaan
Peserta Dıdık
Baru
Pada
Taman
Kanak.Kanak,
Sekolah
Dasar
Dan Sekolah
Menengah
Pertama
Dı Kabupaten
Musı Rawas
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru, perlu menetapkart
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanal<-Kanak, Sekolah Dasar darl Sekolah
Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas.
UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 6 Tahun 2010;Permendikbud No 22 Tahun 2016;Perda No 48 Tahun 2016;
Tata cara PPDB,Perpindahan Perserta Dididk,Pelaporan dan Pengawasan ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Rekreasi di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di
Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2012; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di
Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran
atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang
disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan
pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran
atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang
disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan
pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang tujuan dan tata cara kerjasama Pemungutan retribusi tempat rekreasi, tata cara pelaksanaan retribusi, Dasar pengenaan tarif dan perhitungan retribusi tempat rekreasi, Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, tata cara pengujian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, bukti tanda masuk, ketentuan khusus, pengecualian, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
18 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu menetapkan
Peratuan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020, tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Visi dan Misi Bupati Musi Rawas, maka Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu diadakan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Sinergi, Inovatif, Akuntabel dan Profesional yang disingkat "SIAP".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air didaerah dipandang perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertibannya. Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan teknis dari Pemerintah Kabupaten musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur menganai Pengendalian Pembuangan Air Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Maksud dan Tujuan pengendalian pembuangan air limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuangan air limbah; Tata Cara Memperoleh Izin serta Pencabutan Izin. Selain itu, diatur pula terkait Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tarif serta Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK
PETUGAS REGISTRASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas No 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008; Permendagri No 119 Tahun 2017; dan Perda No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, petugas register, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PERJAI,ANAN DINAS - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dınas
Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas da.lam pelaksanaan perjalanan dinas
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pe{alanan Dinas di
LingkuDgan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2OO3 ;UU No 1 Tahun 2OO4;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2O04;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU Nomor 5 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005,PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2OO8;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagrii No 21 Tahun 2Ol1;Permendagri No 55
Tahun 20O8 ;Permenkeu Nomor 113/PMK.O5/
2Ol2 ;Permendagri No I Tahun
2013 ;Permendagri No 64
Tahun 2013;Permendagri No 29 Tahun
2016;Permenkeu No
49 /PMK.O2|2O|?;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2008
RUANG LINGKUP PER.'AIANAN DINAS,PRINSIP PER.IALANAN DINAS,PER.'AIANAN DINAS JABATAN,BIAYA PER.IALANAN DINAS JABATAN,PER.,A[,ANAN DINAS PINDAH,BIAYA PER^'AI,ANAN DINAS PINDAH,PER.'ALANAN DINAS KE LUAR NEGERI,PEI.AKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA
PER.'ALANAN DINAS,PER'IANGGUNGJAWABAN BIAYA PER.IALANAN DINAS,PENGENDALIAN INTERNAL
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993; SK DirjenRRL No. 30/Kpts/V/1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA, BIMBINGAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 161/KPTS/V/2008 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2008; Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat