Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang tujuan dan tata cara kerjasama Pemungutan retribusi tempat rekreasi, tata cara pelaksanaan retribusi, Dasar pengenaan tarif dan perhitungan retribusi tempat rekreasi, Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, tata cara pengujian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, bukti tanda masuk, ketentuan khusus, pengecualian, kewajiban dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
05 April 2018
Tanggal Berlaku
05 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan