Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek yang disediakan, dimiliki, dikelola dan/atau dikerjasamakan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang tujuan dan tata cara kerjasama Pemungutan retribusi tempat rekreasi, tata cara pelaksanaan retribusi, Dasar pengenaan tarif dan perhitungan retribusi tempat rekreasi, Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, tata cara pengujian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, bukti tanda masuk, ketentuan khusus, pengecualian, kewajiban dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat