PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas; Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP NO. 12 Tahun 2019, mengamanatkan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020, mengamanatkan Pemda menetapkan pemebrian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri. Sehingga, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen PAN-RB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PAN-RB No. 30 Tahun 2013; Permen PAN-RB No. 41 Tahun 2018; Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
22 hlm, Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas; Berdasarkan Perbup Musi Rawas No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Musi Rawas No. 47 Tahun 2020, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, perlu menetapkan Perbup Musi Rawas tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembanguan desa akibat pandemi corona virus disease 2019 ( Covid - 19 ) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa
- untuk menghadapi ancaman bahaya yang membahayakan sistem perekonomian negara dan /atau stabilitas sistem keuangan negara perlu melaksanakan kebujakan keuangan untuk penangan pandemi corona virus disease 2019 ( Covid - 19 ) termaksuk di dalam dana desa
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Taun 1959 ; UU No 6 Tahun 2014;UU No 9 Tahun 2020 ; UU No 2 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;PP No 64 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Per,mendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri desa,Pembanguan Daerah tertinggi dan transmigrasi No 13 Tahun 2020;Perda No 111 Tahun 2016;Perda No 4 Tahun 2020;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : keteentuan Umum ,Ketenyuan Umum belanja desa ,Proritas penggunaan dana desa ,Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa ,Publikasi dan Pelaporan ,Pengelolaan Kekayaan Milik Desa ,alokasi dana Desa ,Pengalokasian,Penggunaan Alokasi dana Desa ,Jaminan Kesehatan,Pendapatan Asli desa,Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga,lain-lain pendapatan yang sah ,Pembinaan ,pamantauan dan evaluasi,Pelaporan,Partisipasi Masyarakat,ketentuan Penututp
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
49 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas
Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di peruntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah ,pelaksanaan pembangaunan ,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
- Bahwa berdaasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kesua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ,Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 9 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana tel;ah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Peremndagri No 20 Tahun 2018;Perda No 15 Tahun 2000;Perda No 9 Tahun 2017;Perda No 4 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penetapan rincian dana desa ,Penyaluran dana desa,Pengguanaan dana desa ,Pemantauan dan Evaluasi,Sanksi,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini diunadangkan ,maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Musi Rawas (Berita daerah Kabupaten Musi rawas Tahun 2020 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubaha dengan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2020 tentang perubbahan atas peraturan bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang tete cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 Nomor 48 ) dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku
32 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat