Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor menjadi kewenangan Kabupaten. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut diatas perlu diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Musi Rawas dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepber Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993; SK DirjenRRL No. 30/Kpts/V/1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA, BIMBINGAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/NO.20 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PINJAMAN DESA, PENGGUNAAN PINJAMAN, SUMBER DANA PINJAMAN, PENGADAAN DAN PERSYARATAN PINJAMAN, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN PENGGUNAAN PINJAMAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.19 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penjelasan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu mengatur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BENTUK DAN TATA CARA KERJASAMA, HASIL USAHA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/NO.17 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembiayaan Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6, Pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipandang perlu untuk mengatur Tugas dan Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PEMBIAYAAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN KEPADA DESA, BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991
tanggal 19 September 1991
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk mengatur sumbangan pihak ketiga kepada Desa dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan dan meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas, dipandang perlu diusahakan penerimaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1979; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Undang-undang nomor 18 tahun 1997tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah beserta Peraturan
Pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat alat Pemadam Kebakaran dalam Kabupaten Musi Rawas ;
Dalam peraturan ini antara lain UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 20 Tahun 1997;Kepmendagri No 44 Tahun 1999;Permendagri No 84 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kep Menham No 13 M-04.07.03 Tahun 1984;Kepmen PU No 02/KM 3/Tahun 1985;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;Kepmendagri No 147 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4
(1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
Pasal 7
(1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD.
(2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara
Jabatan.
(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
ditetapkan oleh Bupati
Pasal 16
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16
Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran.
(2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran
Retribusi ditetapkan oleh Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, diiringi pula dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perkembangan kemajuan perhubungan, dengan adanya mobil angkutan barang dan orang yang beraneka ragam dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas saat ini yang dibarengi dengan pertumbuhan pangkalan parkir kendaraan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan, Badan hukum atau pihak swasta lainnya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sudah tidak sesuai lagi karena belum mencakup semua tempat-tempat parkir dan jenis-jenis kendaraan angkutan jalan. Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas penggunaan tempat parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas perlu dicabut dan diatur kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Drt Tahun 1957; PP No. 14 Tahun 1992; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PANGKALAN PARKIR UMUM, PANGKALAN PARKIR KHUSUS DAN INSIDENTIL, TARIF RETRIBUSI PARKIR, TANDA PUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR, PERTANGGUNGAN JAWAB, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, serta Peraturan pelaksanaannya
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat