pendirian perusahaan umum daerah taman rekreasi margasatwa serulingmas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan guna memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan taman rekreasi, pemerintah Daerah perlu menyediakan taman rekreasi sebagai tempat hiburan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk hajat dalam bidang Pariwisata Kabupaten Banjarnegara yang berpotensi sesuai karakteristik daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Tempat dan Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian, Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal Dasar, Organ, Pegawai, Tunjangan dan Uang Balas Jasa, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2017
penyelenggaraan ibadah haji dan pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Pelayanan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, dalam perencanaan pembangunan daerah perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta rencana sektoral dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, tatacara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Renstra Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, maka Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendekatan Perencanaan, Prinsip-Prinsip Perencanaan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kelembagaan, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Peraturan Daerah Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 6 Sri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan, kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani/Pembudidaya membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, dan peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan Petani secara komprehensif, sistemik dan holistik serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi amanat Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Lembaga Kemasyarakatan di Desa atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk
mendapatkan persetujuan bersama, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005;
1. Anggaran Pendapatan tahun 2017
2. anggaran belanja tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
penyertaan modal - penyertaan modal kepada perusda
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 28, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penambahan modal kepada PT Bank Jateng mendasarkan sharing kepemilikan modal hasil penarikan kredit macet aset manajemen unit , sisa laba ditahan dan dari cadangan umum, maka Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepadaPerusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara:
Perubahan Ketentuan huruf a Pasal 5B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan huruf a Pasal 5B
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2016
pendidikan - wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun
2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2015
1. Perubahan Pasal 15
2. Tugas Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2016
pajak - pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab.Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 26, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2014;Perda Kab. Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016.
Perubahan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan ;
Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 23 ayat (3)
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2016
perlindungan usaha - pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun
2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
1. Perubahan Pasal 47
2. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat