Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penanganan pandemi
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dan penanganan dari
bencana banjir di Provinsi Kalimantan Selatan serta adanya
pengurangan Dana Alokasi Umum dari Dana Transfer Pusat
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka
Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan melakukan
Refocussing Kegiatan, Rasionalisasi dan Realokasi Anggaran
Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan memperhatikan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07 /2021
ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan
Dampaknya serta Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Dana Siap Pakai dan Petunjuk Pelaksanaan
ten tang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Siap
Pakai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07 /2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Bahwa berdasarkan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pasal I
12 Halaman; Lampiran 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2017;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/045/KUM/2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2017, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; 3. Pola pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; 4. Penggunaan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang
sehat serta memiliki karakter, komitmen dan kompetensi
unggul guna melanjutkan pembangunan diperlukan penataan
kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan
nasional serta berdayasaing global dalam pelbagai kegiatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberdayaan dan
pengembangan kepemudaan merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
Telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Perencanaan;
4. Penyelenggaraan Kepemudaan;
5. Organisasi Kepemudaan;
6. Prasarana dan Sarana;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Kerjasama;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para penanam modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Fasilitas Penanaman Modal; Penyelenggara Urusan Penanaman Modal; Pengendalian Dan Prosedur Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Pelaporan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas
dan tertib pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam
pengelolaan pajak daerah yang berdasarkan atas Pasal 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas
Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018
pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Nomor 24/LHP/XIX.BJM/
12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang rencana aksi
pemutakhiran data, dipandang perlu diatur tentang standarisasi
honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan
Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan
Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai
Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak
Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 071 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0135
Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Honorarium;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin; bahwa pemberian bantuan hukum yang ada saat ini belum mampu menyentuh secara langsung orang atau kelompok masyarakat miskin untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi mereka; bahwa Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan kewenangan bagi pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Larangan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah guna membiayai pembangunan
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi ;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif ;
7. Wilayah Pemungutan ;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ;
17. Kedaluwarsa Penagihan ;
18. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan ;
20. Ketentuan Penyidikan ;
21. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat