Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Periode Tahun 2016 – 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
Materi Pokok: Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran umum BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selatan BAB IX : Indikator Kinerja Daerah BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2016
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan perlu ditetapkan rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2016.
Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Perpres Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015
Permendagri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Materi Pokok: Perangkat Daerah, terdiri atas: Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Inspektorat Tipe B, 21 Dinas, 3 Badan dan 11 Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan secara geografis, geologis, klimatologis, dan hidrologis merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta benda serta terjadinya arus pengungsian masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana di daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 24/2007; UU 23/2014; PP 21/2014; PP 21/2008; PP 22/2008; PP 23/2008 an Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 7/2008.
Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi:
a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana;
c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan;
d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah;
g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana;
h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan
j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016
PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 81 ayat 5 dan pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu ditetapkan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan; dan
c. penerimaan lain yang sah.
Penghasilan tetap, Tunjangan. Selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat
diberikan penerimaan lain yang sah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, yang terdiri dari :
a. Honor kepanitiaan dan/atau pengelola keuangan/barang desa;
b. Perjalanan dinas
Dalam hal alokasi APBDesa tahun anggaran berjalan tidak mencukupi untuk membayar Penghasilan Tetap maupun Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan BPD yang baru diangkat, maka pemberian Penghasilan Tetap maupun Tunjangan tetap diusulkan pada perubahan anggaran tahun berjalan dan/atau pada tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat