PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan perlu ditetapkan rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2016.
- Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Perpres Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015
Permendagri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2015
- Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|