Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN TEGALLALANG TAHUN 2024–2044
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi harmonis berdasarkan falsafat Tri Hita
Karana dan Sat Kerthi Loka Bali di daerah, diperlukan adanya rencana detail tata ruang;
b. bahwa untuk kelancaran pembangunan di kawasan Kecamatan Tegallalang dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Gianyar Tahun 2023-2043, mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pelayanan kawasan diatur dengan rencana detail tata ruang yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tegallalang Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
eraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Wilayah Perencanaan,Tujuan Penataan wilayah perencanaan,Rencana Struktur Ruang,Rencana Pola Ruang,
Ketentuan Pemanfaatan Ruang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
-
-
108 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021
Keputusan Bbupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 91
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
-
28 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,ARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Gianyar, dapat diberikan insentif fiskal dibidang perpajakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentuan Umum, Bentuk Insentif Fiskal, Besaran Insentif Fiskal, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas elayanan publik dan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden omor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja nstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
maka Peraturan Bupati Gianyar Nomor 18 Tahun 2007 entang Penetapan Jam Kerja Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Gianyar, sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Hari Kerja dan Jam Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat