PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN APBD 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran — 2020 dan telah ditetapkannya cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu merubah | Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarken Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian. Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan pengalokasian kembali Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang. Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedta Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No 69 Tahun 1958; UU No UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Taqhun 2011; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2020; Perpres No 72 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Permendagri No 16 Tahun 2017; Permendagri No 130 Tahun 2018; Permendagri No 33 Tahun 2019; Permenkeu No 19/PMK.07/2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permenkeu No 76/PMK.07/2020; Kemputusan Menkeu No 15/KMK.78/2020; Perda No 5 Tahun 2007; Perda No 13 Tahun 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas II Pasal penjabaran ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 61 Tahun 2020
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH, yang teriri atas 16 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Etika dan Kebijakan, Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Bab IV Organisasi dan Kewenangan Direksi, Bab V Pengawasan dan Pelaporan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 91.A Tahun 2020
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara Nomor 42); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negare republic Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahar Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimane telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis: Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negare Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi: Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiz Nomor 5494); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah d: ubah beberapa kali terakhir dengan Undang ~- Undang Nomoi 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Permberdayaan Aparatur dan Reformasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zonz Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungar. Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah ; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438).
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 23 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Pengendalian Gratifikasi, Bab IV Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Bab V Kmpensasi, Bab VI Unit Pengendalian Gratifikasi, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Kewajiban Pegawai Negeri, Bab IX Hak Perlindungan dan Penghargaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 94 Tahun 2020
TATA LAKSANA PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka
pemenuhan komitmen Izin Lingkungan harus selaras dengan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
b. bahwa Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Pendaftaran Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN /KUM.1/ 7 / 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis RencanaUsaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 16); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10).
TATA LAKSANA PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN SERTAPENDAFTARAN SURAT PERNYATSAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, yang terdiri atas 24 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL dan SPPL, Bab IV Izin Lingkungan, Bab V Persyaratan dan Prosedur Permohonan Rekomendasi UKL-UPL, Bab VI Pengajuan Verifikasi dan Pendaftaran SPPL, Bab VII Perubahan UKL-UPL dan SPPL, Bab VIII Biaya, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, perlu~ dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lemhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7%, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575}; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614}; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209}; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20i1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Noinor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 7 Pasal Perubahan Anggran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk kurun waktu 1 (satu) tahun sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 guna merealisasikan target kinerja Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019
RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun deng sistematika sebagai berikut
PENDAHULUAN
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH KERANGKA
EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH SASARAN DAN
PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat