Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 94 Tahun 2020

Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA LAKSANA PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN SERTAPENDAFTARAN SURAT PERNYATSAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, yang terdiri atas 24 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL dan SPPL, Bab IV Izin Lingkungan, Bab V Persyaratan dan Prosedur Permohonan Rekomendasi UKL-UPL, Bab VI Pengajuan Verifikasi dan Pendaftaran SPPL, Bab VII Perubahan UKL-UPL dan SPPL, Bab VIII Biaya, Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan