Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.8 Th 2018 ttg Biaya Penunjang Optimalisasi Kinerja Perencanaan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kab.Lobar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Lombok Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta akuntabel, netral, profesional, dan mampu melayani publik secara prima dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Barat yang amanah, sejahtera, dan berprestasi;
b. bahwa untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta memberikan pedoman dalam melaksanakan reformasi birokrasi, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Seri E Nomor 10 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 169); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 32).
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020-2024, yang terdiri atas 12 pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentun Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tujuan, Bab IV Sasaran, Bab V Dokumen RMRB, Bab VI Pengorganisasian, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa dengan mempertimbangan kondisi perekonomian dan memperhatikan hasil kajian terhadap tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisiratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombeok Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 149); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 55).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 37A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2021, perlu dilakukan penyesuaian dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di
daerah;
b. bahwa untuk menciptakan sinergi antara prioritas
program dan sasaran pembangunan dalam Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2021 dengan prioritas program dan sasaraan
pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2019-2024 maka Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 | tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 496);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2008 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 106);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9
Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 130);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 142);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 169);
20. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 31 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 31);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20.A Tahun 2021
TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pejabat pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengurus Barang Pengelola;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
c. bahwa Pejabat yang ditugaskan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki resiko kerja yang tinggi dalam melakukan koordinasi serta pertanggungjawaban secara administrasi dan hukum terkait pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, sehingga perlu diberikan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 1 dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014_ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penerima dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Khusus, Bab IV Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 22 A Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL SATU DATA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan diperlukan ketersediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi daerah dan instansi pusat yang ada di daerah;
b. bahwa untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data statistik sektoral antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Provinsi, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1655); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 39, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia
Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL SATU DATA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 27 Pasal dari VI Bab, yotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Unsur Penyelenggara, Bab IV Tahapan Penyelenggaraan, Bab V Pembiayaan dan Pengembangan Sistem, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4.A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerinthan desa dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu diadakan
pengaturan menyeluruh terhadap Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 53).
TATA NASKAH DINAS PEMERINTAH DESA, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tata Naskah Dinas, Bab III Bentuk dan Susunan, Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama Penjabat dan Pelaksana Tugas, Bab V Paraf Penulisan Nama Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Bab VI Stempel, Bab VII Kop askah Dinas, Bab VIII Sampul Naskah Dinas, Bab IX Papan Nama, Bab X Perubahan dan Pencabutan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIII Ketentuan Penutup disertai dengan Bentuk dan Sususnan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Barat
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat