Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum tentang besaran penggajian bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser untuk petugas kebersihan kantor dan pasar, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.19 Tahun 2008; Perbup Paser No.1 Tahun 2010; Perbup Paser No.12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Hal yang mengalami perubahan yaitu ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Daerah
menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan
daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Mencabut peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil
Bupati
8 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun2008 Nomor 16);
Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat KIB adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai/harga dan datalain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi diperlukan payung hukum untuk
menjalankan Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Batasan, Mekanisme Pengaduan, Tindak Lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan/Pengaduan
Whistle Blower, Perlindungan Terhadap Whistle Blower, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Paser
DINAS SOSIAL-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Paser;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser serta dalam upaya untuk peningkatan pelayanan memenuhi kebutuhan pokok air bersih kepada masyarakat , maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 304 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 71 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran dan pelaksanaan
Belanja Daerah yang melampaui Tahun Anggaran diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; PP No.12 Tahun 2019 ; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Penganggaran Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Paser
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah diperlukan adanya upaya pengamanan secara optimal; upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data informasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. Penyelenggara dan Jenis sertifikat elektronik;
b. Ruang lingkup penggunaan sertifikat elektronik;
c. Perencanaan;
d. Tahapan penggunaan sertifikat elektronik;
e. Pengelola Pendaftaran sertifikat elektronik;
f. Tugas, wewenang dan kewajiban;
g. Kewajiban, tanggung jawab serta larangan pemilik atau pengguna sertifikat;
h. Sumber Daya Manusia;
i. Bantuan Teknis Penggunaan sertifikat elektronik;
j. Pengawasan dan evaluasi;
k. Koordinasi dan konsultasi;
l. Sistem Informasi; dan
m. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2015, dipandang
perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang
didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana
Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan,
mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang
hendak dicapai dalam satu tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2015.
DASAR HUKUM;UUD No 27 1945;UU No25 Tahun 2004.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser;
4. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Nasional
untuk periode 1 (satu) tahun;
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Paser, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
dokumen. perencanaan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) Tahun yaitu tahun
2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2015;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi
lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-
SKPD.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi :
a. acuan penyusunan Renja-SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas
SKPD;
b. landasan penyusunan KUA dan PPAS;dan
c. KUA dan PPAS hasil pembahasan dengan DPRD menjadi Pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari
masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2015
dan/atau APBD Tahun Anggaran 2015.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Pembangunan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan
evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
8hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat