PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan nelayan kecil dan PembudidayaIkan Kecil merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah
Daerah untuk melindungi, meningkatkan kemampuan
dan taraf hidup para nelayan dan pembudidaya-ikan
demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan
sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana;
bahwa di Kabupaten Badung fungsi Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil mempunyai peranan yang
penting dan strategis dalam pembangunan
perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan
peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dan PembudidayaIkan Kecil, dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan
pembangunan di Kabupaten Badung khususnya
perbaikan perekonomian di bidang perikanan khususnya
para Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil maka
diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan yang pasti
mengenai Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/Permen-Kp/2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 3. PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
4. PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN 5. PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 6. PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN DAN
PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 7. LARANGAN 8. KEMITRAAN
9. PENGAWASAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PENDANAAN 12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan
di wilayah Kabupaten Badung sejalan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas
utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas
sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan
menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan
dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kabupaten
Badung dengan berlandaskan pada prinsip Tri Hita
Karana;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan pariwisata memerlukan infrastruktur jaringan
utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan
secara maksimal kepada masyarakat dan wisatawan
dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika
infrastruktur secara optimal;
bahwa dalam rangka kepastian hukum, memberikan
jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta
kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi mengenai
penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Badung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/ PRT/M/ 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 3. PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN RELOKASI
JARINGAN UTILITAS 4. JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN 5. PEMANFAATAN SARANA JARINGAN UTILITAS TERPADU 6. IZIN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. PENGADUAN MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati keberadaan Desa sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat untuk Pemerintah Desa dalam membentuk peraturan di Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PRODUK HUKUM DESA; 4. MATERI MUATAN; 5. PERATURAN DESA; 6. EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA; 7. PERATURAN BERSAMA PERBEKEL; 8. PERATURAN PERBEKEL; 9. KEPUTUSAN PERBEKEL; 10. PEMBIAYAAN; 11. PARTISIPASI MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan
merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka
Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan
pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola
Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan;
bahwa Penyelenggaraan Pendidikan pada semua jalur,
jenjang dan jenis Pendidikan harus dapat menyediakan
layanan Pendidikan yang mengakomodasi bakat,
kemampuan dari setiap Peserta Didik Berkebutuhan
Khusus untuk mewujudkan potensinya;
bahwa Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung
perlu memperhatikan dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengeyam Pendidikan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEWENANGAN 4. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF 5. KURIKULUM 6. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 7. PESERTA DIDIK 8. SARANA DAN PRASARANA 9. PEMBIAYAAN 10. ORGANISASI PENDUKUNG 11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 12. PENGHARGAAN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2095 /01-F/HK/2016
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; .Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; v; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2016
bahwa keberadaan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang dilandasi filosofis Tri Hita Karana dan
nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali dalam bidang
arsitektur Bangunan Gedung merupakan kebutuhan mendasar
bagi masyarakat Daerah untuk dapat melakukan berbagai
aktifitasnya;
bahwa dalam pendirian Bangunan Gedung di wilayah Daerah,
perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan agar pendirian
Bangunan Gedung dapat dilaksanakan serta kepastian hukum
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sehingga dapat memberikan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat dan
lingkungan sekitarnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dan dalam rangka pembinaan
penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dibentuk pengaturan
di bidang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 6. PERAN MASYARAKAT DALAM
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. PEMBINAAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
73 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat