Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2016

Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 3. PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN 4. PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN 5. PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 6. PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 7. LARANGAN 8. KEMITRAAN 9. PENGAWASAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PENDANAAN 12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan