Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang besaran tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam rangka pemberdayaan dan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan serta sumber daya alam secara terencana, teratur, dan terukur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 5. KEPENGURUSAN; 6. TATA KERJA; 7. SUMBER DANA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas pembangunan di Daerah yang selaras dengan pembangunan nasional , perlu adanya sinergitas perencanaan program kerja tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b.Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 81 Tahun 2022tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang rencana kerja pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2008
7. Peratura Pemerintah Nomer 2 Tahun 2018
8. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Pasal 1 ketentuan Umum
Pasal 2 Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal 2 Peraturan Bupati mulai berlaku tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati Badung Nomer 33 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1455/K/40/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011
a. bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan air minum, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 / PERDA / 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali memiliki peranan yang besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro,kecil, menengah dan Koperasi di Kabupaten Badung dalam rangka pengajuan kredit di lembaga keuangan;
b. bahwa dalam rangka dukungan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali , perlu adanya penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongn C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung oleh adanya SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, sehingga diperlukan adanya penerbitan SIUP kepada dunia usaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat