RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun
2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2016
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan administrasi kependudukan yang prima guna
teratasinya permasalahan kependudukan;
bahwa berdasarkan ketetentuan Pasal 79A Undang -
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun
2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak dapat
dilaksanakan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu,
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan nelayan kecil dan PembudidayaIkan Kecil merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah
Daerah untuk melindungi, meningkatkan kemampuan
dan taraf hidup para nelayan dan pembudidaya-ikan
demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan
sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana;
bahwa di Kabupaten Badung fungsi Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil mempunyai peranan yang
penting dan strategis dalam pembangunan
perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan
peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dan PembudidayaIkan Kecil, dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan
pembangunan di Kabupaten Badung khususnya
perbaikan perekonomian di bidang perikanan khususnya
para Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil maka
diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan yang pasti
mengenai Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/Permen-Kp/2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 3. PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
4. PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN 5. PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 6. PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN DAN
PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 7. LARANGAN 8. KEMITRAAN
9. PENGAWASAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PENDANAAN 12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban dan keamanan merupakan suatu kondisi
dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses
pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur;
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Badung yang tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4
Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 4. TERTIB JALAN DAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI 5. TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM 6. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KAWASAN PESISIR 7. TERTIB LINGKUNGAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB USAHA PARIWISATA 10. TERTIB SOSIAL 11. TERTIB KEPENDUDUKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. SANKSI ADMINISTRATIF 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten
Badung telah memberikan pengaruh terhadap peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Badung;
bahwa guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan
retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian
tarif retribusi di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat II BadungNomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka,
yakni angka 5 dan angka 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan
merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka
Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan
pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola
Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan;
bahwa Penyelenggaraan Pendidikan pada semua jalur,
jenjang dan jenis Pendidikan harus dapat menyediakan
layanan Pendidikan yang mengakomodasi bakat,
kemampuan dari setiap Peserta Didik Berkebutuhan
Khusus untuk mewujudkan potensinya;
bahwa Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung
perlu memperhatikan dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengeyam Pendidikan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEWENANGAN 4. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF 5. KURIKULUM 6. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 7. PESERTA DIDIK 8. SARANA DAN PRASARANA 9. PEMBIAYAAN 10. ORGANISASI PENDUKUNG 11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 12. PENGHARGAAN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik
dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan
sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan
pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum
serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas
dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH 3. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 4. PRODUK HUKUM DAERAH 5. PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH 6. PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI 7. PENYUSUNAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH 8. PENYUSUNAN PERATURAN DPRD 9. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI
10. PENYUSUNAN KEPUTUSAN DPRD 11. PENYUSUNAN KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD 12. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD 13 EVALUASI DAN KLARIFIKASI 14. PENYEBARLUASAN 15 PARTISIPASI MASYARAKAT 16. PEMBIAYAAN 17. TATA NASKAH 18 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2016
bahwa keberadaan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang dilandasi filosofis Tri Hita Karana dan
nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali dalam bidang
arsitektur Bangunan Gedung merupakan kebutuhan mendasar
bagi masyarakat Daerah untuk dapat melakukan berbagai
aktifitasnya;
bahwa dalam pendirian Bangunan Gedung di wilayah Daerah,
perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan agar pendirian
Bangunan Gedung dapat dilaksanakan serta kepastian hukum
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sehingga dapat memberikan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat dan
lingkungan sekitarnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dan dalam rangka pembinaan
penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dibentuk pengaturan
di bidang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 6. PERAN MASYARAKAT DALAM
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. PEMBINAAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
73 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat