Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan
Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat membutuhkan dana yang salah satu
instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang
pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi
informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik
maka perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang
merupakan perwujudan dari e-government;
bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan
pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat
memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi
dalam pemungutan pajak daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011;. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK 5. SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI 6. SISTEM ONLINE SPTPD 7. SISTEM ONLINE INFORMASI DAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK 8. SISTEM ONLINE PERIZINAN TERINTEGRASI DENGAN PAJAK 9. PENGAWASAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage;
b. bahwa penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap kapal yang melakukan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA; 3. MASA BERLAKU; 4. PENYELENGGARAAN PENERBITAN PAS KECIL; 5. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON PAS KECIL; 6. SANKSI ADMINISTRASI; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) dengan Tonase Kotor Kurang Dari 7 ( GT < 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Badung merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1996 tentang Usaha Restauran;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Rumah Makan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 14 Tahun 1996 tentang Hotel Melati;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pondok Wisata;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Bar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Jasa Boga;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dengan berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, oleh karena itu guna kelancaran pelaksanaan pemberian perizinan dan non perizinan perlu melakukan pengaturan kembali mengenai pelimpahan kewenangan dalam perizinan dan non perizinan;
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Perizinan dan Non Perizinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat dari Bupati Badung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa potency kepariwisataan di Kabupaten Badung perlu dikembangkan dalam rangka perlindungan dan perluasan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha guna mewujudkan pemerataan pembangunan kepariwisataan di Daerah yang berkualitas dan berdaya saing
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, saha Pariwisata, tenis perizinan berusaha, pemohon dan pendaftaran, sertifikat usaha pariwisata, pelaporan, fasilitasi perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Bupati Badung Nomor 91 Tahun 2016
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2018 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembentukan Peraturan
Daerah di Kabupaten Badung agar selaras dengan
prinsip-prinsip pembentukan dan muatan materi
Peraturan Daerah;
bahwa terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung
yang tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan kewenangan yang menjadi
urusan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan
Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Nomor 9);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengancam kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasionl dan daerah.
b. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sangat mengkhawatirkan,sehingga perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat dibidang penegakan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945,undang - undang nomer 69 tahun 1958,Undang-undang 12 tahun 2011,Undang-undang nomer 23 tahun 2011,peraturan menteri dalam negeri nomer 80 tahun 2015,peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PREKURSOR NARKOTIKA
1. ketentuan umum pasal 1,2 dan 3
2. pelaksanaan pasal 4 pada ayat (1),ayat (2),pasal 5 dalam mendukung pelaksanaan P4GN
3. pencegahan dan pemberantasan pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan yang yang memerlukan dana cukup besar dan dibutuhkan waktu lebih dari satu Tahun anggaran dalam penyediaan dananya, maka untuk kelancaran kegiatan itu perlu penyediaan dana yang dilakukan secara bertahap melalui Pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007.
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2007.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dan kawasan pemukiman di Kabupaten Badung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat