Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting dan diperoleh berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan,keadilan dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Badung merupakan salah satu potensi daerah ;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomer 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
d. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah yang Penting Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
b. Bahwa Peraturan Daerah No 24 Tahun 2016 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6),Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022,Peraturan pemerintah Nomer12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021
RETRIBUSI PERSETUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah kabupaten Badung Nomer 4 Tahun 2022
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun Nomer 3 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah dalam mengelola potensi ekonomi secara optimal menjadi kekuatan ekonomi riil
b. Bahwa guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,kepastian berusaha,keamanan berusaha secara berkelanjutan perlu adanya sinergitas antara pemerintah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6),Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Peraturan pemerintah Nomer 24 Tahun 2019,Peraturan presiden Nomer 10 Tahun 2021,Peraturan menteri dalam negeri Nomer 52 Tahun 2012,Peraturan menteri dalam negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pearturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai berikut:
Pasal 1 BAB I Ketentuan Umum,Pasal 2 Kepastian Hukum,keterbukaan,akuntabilitas,Pasal 3 meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,menciptakan lapangan kerja,Pasal 4 Ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal,BAB II Kewenangan urusan pemerintahan bidang penanaman modan,BAB III Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab penanam modal,BAB IV Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan penanaman Modal,BAB V Arah Kebijakan Penanaman modal,BAB VI Investasi Pemerintah Daerah,BAB VII Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Penyelenggaraan Penanaman Modal
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengancam kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasionl dan daerah.
b. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sangat mengkhawatirkan,sehingga perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat dibidang penegakan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945,undang - undang nomer 69 tahun 1958,Undang-undang 12 tahun 2011,Undang-undang nomer 23 tahun 2011,peraturan menteri dalam negeri nomer 80 tahun 2015,peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PREKURSOR NARKOTIKA
1. ketentuan umum pasal 1,2 dan 3
2. pelaksanaan pasal 4 pada ayat (1),ayat (2),pasal 5 dalam mendukung pelaksanaan P4GN
3. pencegahan dan pemberantasan pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Derah Nomer 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa rangka tertib pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan materi muatan peraturan daerah.
b. Bahwa peraturan daerah nomer 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkrmbangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomer 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
1. Pasal18 ayat (6) Tentang Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022
4. Undang-Undang 12 tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pencabutan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomer 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayunun Ke&ehautn (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 24, Tarbahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 24)
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1/jdih.badungkab.go.id/7hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa guna membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka perlu didukung oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Penre:rintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis daerah, kepegawaian dan jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
isi 5 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.badungkab.go.id/20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, sistem informasi, pembiayaan, pera seria masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BENDEGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, strategi perlindungan dan pelestarian bendega, pemberdayaan bendega, pembinaan/pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620
Tahun 2015
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat